PA 212 Datangi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi lalu Protes, Ada Apa?
Presedium Alumni (PA) 212 Tanfidzi Kota Sukabumi mendatangi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (17/6/2021).
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Trinbunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Presedium Alumni atau PA 212 Tanfidzi Kota Sukabumi mendatangi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (17/6/2021).
PA 212 memprotes tuntutan pidana penjara dari jaksa penuntut umum untuk Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun dalam perkara RS Ummi Bogor.
"Penuntutan 6 tahun penjara IB HRS ini sangat tidak rasional dan JPU tidak mengindahkan fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan oleh terdakwa mau pun tim kuasa hukumnya," ucap Ketua PA 212 Tanfidzi Kota Sukabumi Abi Kholil Asyubki, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Ada Klinik Pancasila di Lapas Sukamiskin Bandung, Pematerinya Dari Setnov hingga Dada Rosada
Tidak hanya itu, PA 212 Kota Sukabumi juga menilai Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menegakkan hukum secara proporsional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa kepada Habib Rizieq Shihab.
"Kami meminta kepada DPR, agar menegur pemerintah supaya aparat penegak hukum tidak menjadi alat kepentingan kekuasaan," katanya.
PA 212 melalui pengadilan negeri Kota Sukabumi ini, pihaknya meminta keadilan kepada Mahkamah Agung agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan yang seadil-adilnya.
"Kami meminta dan memohon kepada Mahkamah Agung untuk memutuskan kasus Habib Rizieq Shiha seadil-adilnya," kata dia.
Pantauan Tribun Jabar, mereka yang datang tidak lebih dari 20 orang. Presidium Alumni 212 ini datang mengenakan peci, sarung hinga baju shalat.
Replik Jaksa
Setelah mendengar pembelaan dari Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa hasil swab PCR palsu di RS Ummi Kota Bogor, giliran jaksa penuntut umum yang menanggapi pembelaan tersebut di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Dalam replik atau jawaban atas pembelaan Habib Rizieq Shihab itu, jaksa menyebut pembelaan Rizieq Shihab hanya berisi keluh kesah, tidak berkaitan dengan perkara yang dialami alias tidak nyambung.
"Habib Muhammad Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut Rizieq Shihab kerap menghujat orang lain.
"Kemudian ada kata-kata hujatan, mudah sekali menghujat orang lain," katanya.