PA 212 Datangi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi lalu Protes, Ada Apa?
Presedium Alumni (PA) 212 Tanfidzi Kota Sukabumi mendatangi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (17/6/2021).
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Trinbunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Presedium Alumni atau PA 212 Tanfidzi Kota Sukabumi mendatangi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (17/6/2021).
PA 212 memprotes tuntutan pidana penjara dari jaksa penuntut umum untuk Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun dalam perkara RS Ummi Bogor.
"Penuntutan 6 tahun penjara IB HRS ini sangat tidak rasional dan JPU tidak mengindahkan fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan oleh terdakwa mau pun tim kuasa hukumnya," ucap Ketua PA 212 Tanfidzi Kota Sukabumi Abi Kholil Asyubki, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Ada Klinik Pancasila di Lapas Sukamiskin Bandung, Pematerinya Dari Setnov hingga Dada Rosada
Tidak hanya itu, PA 212 Kota Sukabumi juga menilai Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menegakkan hukum secara proporsional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa kepada Habib Rizieq Shihab.
"Kami meminta kepada DPR, agar menegur pemerintah supaya aparat penegak hukum tidak menjadi alat kepentingan kekuasaan," katanya.
PA 212 melalui pengadilan negeri Kota Sukabumi ini, pihaknya meminta keadilan kepada Mahkamah Agung agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan yang seadil-adilnya.
"Kami meminta dan memohon kepada Mahkamah Agung untuk memutuskan kasus Habib Rizieq Shiha seadil-adilnya," kata dia.
Pantauan Tribun Jabar, mereka yang datang tidak lebih dari 20 orang. Presidium Alumni 212 ini datang mengenakan peci, sarung hinga baju shalat.
Replik Jaksa
Setelah mendengar pembelaan dari Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa hasil swab PCR palsu di RS Ummi Kota Bogor, giliran jaksa penuntut umum yang menanggapi pembelaan tersebut di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Dalam replik atau jawaban atas pembelaan Habib Rizieq Shihab itu, jaksa menyebut pembelaan Rizieq Shihab hanya berisi keluh kesah, tidak berkaitan dengan perkara yang dialami alias tidak nyambung.
"Habib Muhammad Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut Rizieq Shihab kerap menghujat orang lain.
"Kemudian ada kata-kata hujatan, mudah sekali menghujat orang lain," katanya.
Jaksa juga menyebut apa yang disampaikan Rizieq Shihab hanya emosi saja, tidak lebih. Terbukti dengan menyebut sejumlah nama seperti Deni Siregar, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Diaz Hendropriyono.
"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," kata jaksa.
Selama membaca pembelaan yang ditulis pribadi, jaksa juga mengomentari soal betapa kasarnya Rizieq Shihab. Banyak perkataan tidak patut dilontarkandari mulut sang habib.
"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," kata jaksa.
Perkataan Rizieq yang menjadi fokus jaksa yakni saat eks Imam Besar FPI itu menuding jaksa berotak penghasut, tak ada rasa malu, culas (curang), hingga licik.
Baca juga: Mohon Doanya Ketua MUI Kota Bandung KH Miftah Faridl Kena Covid-19, Saat Ini Isolasi di Rumah Sakit
Tak berhenti disitu, ada juga pernyataan lain dari Rizieq yang juga disorot oleh jaksa yang menyebut kalau jaksa hanya dijadikan alat oligarki.
Jaksa dalam repliknya mengatakan kalau hal tersebut tidak sepantasnya diungkapkan siapapun dalam muka persidangan.
"Kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," ujar jaksa.
Muhammad Rizieq Shihab telah membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya harus dipenjara 6 tahun.
Dalam pledoinya, Rizieq Shihab mengatakan, perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalani dirinya merupakan operasi intelijen hitam berskala besar.
Rizieq Shihab menyebut, seluruh perkara pelanggaran prokes mulai dari kerumunan Petamburan dan Megamendung hingga kasus swab tes ini tidak murni masalah hukum.
"Namun lebih kental warna politisnya, dan ini semua merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya," kata Rizieq dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Lebih lanjut, Rizieq Shihab juga menyebut, perkara pelanggaran prokes yang sedang dijalaninya merupakan upaya oligarki untuk memenjarakan dirinya.
Sebab, Rizieq Shihab menilai kalau perkara ini merupakan gerakan politik balas dendam atas dirinya serta organisasi masyarakat yang dibesarkannya, Front Pembela Islam (FPI).
"Operasi intelijen hitam berskala besar tersebut adalah gerakan politik balas dendam terhadap saya dan FPI serta kawan-kawan seperjuangan yang dianggap sebagai halangan dan ancaman bagi gerakan Oligarki Anti Tuhan."
"Kami sebut intelijen hitam karena mereka tidak bekerja untuk keselamatan bangsa dan negara, tapi hanya untuk kepentingan oligarki," kata Rizieq Shihab.