RKUHP Harus Disahkan, Jutaan Warga Dihukum Karena KUHP Warisan Penjajah yang Isinya Tidak Pasti
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP jadi undang-undang perlu segera dilakukan.
Dipidana dengan pidana yang sama dengan kejahatan yang dilakukan, kata dia, itu berarti pidana mati. Kemudian ia membandingkannya dengan Pasal 110 KUHP yang diterjemahkan oleh Soesilo.
Soesilo, lanjut dia, mengatakan bahwa permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 KUHP dipidana dengan pidana maksimum 6 tahun.
"Ini perbedaan sangat signifikan. Satu pidana mati, saru enam tahun. Ini serius. Belum lagi berbagai macam unsur, berbagai macam elemen dalam pasal-pasal yang digunakan," kata Eddy.
Contoh lain, lanjut dia, ada pada pasal 362 KUHP yang berbunyi “barang siapa mengambil barang sebagian atau seluruhnya punya orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.”
Secara melawan hukum itu, kata dia, Moeljatno menerjemahkan kata yang dimaksud sebagai melawan hukum. Namun Soesilo, kata dia, menerjemahkannya bukan melawan hukum melainkan melawan hak.
"Melawan hak termasuk di dalam melawan hukum. Tetapi melawan hukum tidak hanya melawan hak. Jadi, hal-hal kecil seperti ini itu menimbulkan ketidakpastian hukum," kata dia.
Dengan demikian, kata Eddy, jika kita menunda KUHP untuk disahkan berarti suara-suara yang menginginkan status quo dan ingin masyarakat tetap berada dalam ketidakpastian hukum dan menghukum orang dengan KUHP yang tidak pasti.