Kamu Lulus SBMPTN Keterima di UPI Bandung, Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Dilakukan

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) umumkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( UTBK-SBMPTN )

Penulis: Cipta Permana | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Peserta mengikuti ujian tulis berbasis komputer (UTBK) SBMPTN 2020 dengan mengenakan protokol kesehatan Covid-19 di Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Selasa (7/7/2020). UTBK yang digelar UPI Bandung diikuti sebanyak 15.249 peserta dalam dua tahap, tahap I pada 5-14 Juli 2020 dan tahap II 20-29 Juli 2020. 

Laporan wartawan TribunJabar.id Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) umumkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( UTBK-SBMPTN ) Tahun 2021.

Kepala Divisi Rekrutmen Mahasiswa Baru UPI, Ahmad Muzakir, mengatakan, dari total 50.183 peminat, UPI menerima 4.547 calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi UTBK-SBMPTN.

Terdiri dari 1261 orang melalui jalur KIP Kuliah, 3.286 jalur reguler, enam orang mahasiswa difabel, dan 20 orang mahasiswa yang diterima dari pendaftar Paket C.

"Pengumuman calon mahasiswa baru UPI yang diterima melalui jalur SBMPTN tahun akademik 2021/2022 diumumkan melalui laman https://sbmptn.ac.id atau https://pmb.upi.edu," ujarnya melalui siaran pers, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Taman Bobotoh di Kota Bandung Tidak Terawat, Sebelum Dipugar Sering Jadi Tempat Nongkrong

Ahmad menuturkan, setiap calon mahasiswa baru yang lulus SBMPTN, wajib melengkapi biodata. Kampus Upi berada di Jalan Setiabudi, Bandung.

Kemudian mengunggah hasil scan surat pernyataan (format pdf) yang ditandatangani dan diketahui/disetujui orang tua/Wali Calon Mahasiswa secara daring (online) pada laman https://pmb.upi.edu pada tanggal 15 s.d. 20 Juni 2021.

Calon mahasiswa, diharuskan menyimpan bukti pelengkapan biodata dan surat pernyataan tersebut. Mahasiswa yang tidak melengkapi biodata dan mengunggah surat pernyataan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.

Ahmad menjelaskan, setiap calon mahasiswa baru (selain pemilik Kartu Indonesia Pintar Kuliah, KIP-K) wajib membayar biaya pendidikan sebesar yang tercantum dalam Peraturan Rektor UPI tentang Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru UPI Jalur Seleksi SBMPTN 2021.

Informasi tentang biaya pendidikan (Uang Kuliah Tunggal, UKT) dan nomor tagihan untuk setiap mahasiswa akan disampaikan pada laman https://pmb.upi.edu pada tanggal 5 Juli 2021.

"Pembayaran biaya pendidikan dilakukan mulai tanggal 12- 18 Juli 2021 dengan mengikuti tatacara pembayaran yang tercantum pada laman https://pmb.upi.edu," katanya.

Baca juga: Punya Anak 4 Tahun, Hakim Banding Kurangi Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun jadi 4 Tahun Penjara

Calon mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pembayaran dan disimpan oleh masing-masing pembayar. Perlu diketahui, bahwa uang yang telah disetorkan tidak dapat diambil kembali.

Sedangkan, calon mahasiswa baru yang lulus SBMPTN dan memiliki KIP Kuliah tidak langsung dinyatakan sebagai penerima KIP-K, akan tetapi harus melalui tahapan seleksi administrasi dan verifikasi untuk menentukan kelayakan menggunakan KIP-K.

"Mahasiswa KIP Kuliah akan ditetapkan dengan Keputusan Rektor UPI," ujar Ahmad.

Proses verifikasi data calon mahasiswa akan dilakukan oleh petugas Direktorat Pendidikan pada tanggal 20 - 22 Juli 2021 melalui hasil pengisian biodata, unggahan surat pernyataan dan laporan pembayaran biaya pendidikan yang diterima dari Direktorat Keuangan UPI.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved