Punya Anak 4 Tahun, Hakim Banding Kurangi Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan tindak pidana permufakatan jahat terkait

Editor: Mega Nugraha
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Hukuman untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana permufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, dikurangi.

Baca juga: Cabut dari NOAH Lalu Hijrah, Uki Buka Warung Nasi Gratis di Sumedang, Silahkan Datang Hari Ini

Jaksa Pinangki mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya selama 10 tahun ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding tersebut dan mengurangi hukuman Jaksa Pinangki.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [ Pinangki ] tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (14/6/2021).

Kasus Pinangki ditangani hakim ketua Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Baca juga: Selidiki Sebab Kematian Wakil Bupati Sangihe Helmud Lontong, Ini Yang Diteliti Polisi

Vonis hakim banding itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada peradilan tingkat pertama yakni 4 tahun.

Meski hukumannya dikurangi, Pinangki terbukti atas tiga dakwaan, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Terkait dakwaan penerimaan suap, kakim banding menilai Pinangki terbukti menerima USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra. Ia menerima USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar, sementara sisanya diberikan kepada Anita Kolopaking.

Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.

Hakim banding menilai bahwa Jaksa Pinangki terbukti dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor. Ini merupakan dakwaan subsider.

Pinangki juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.

Baca juga: Penjual Arum Manis Keliling Ditodong, Uang dan Ponsel Dirampas, Polisi Buru Pelaku

Uang itu digunakan Jaksa Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Hakim menilai Jaksa Pinangki terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan itu.

Ketiga, Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding mengatakan putusan pengadilan tingkat pertama terlalu berat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved