Tim Gabungan Gerebek Pabrik Pil Terlarang di Tasikmalaya, Tangkap 6 Tersangka dan Sita 700.000 Pil
Tim gabungan berhasil menangkap 6 tersangka di pabrik pembuatan pil terlarang di perumahan Bumi Resik Indah (BRI), Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Tim gabungan berhasil menangkap 6 tersangka di pabrik pembuatan pil terlarang di perumahan Bumi Resik Indah (BRI), Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (12/6/2021).
Keenam tersangka terdiri atas seorang pemilik berinisial Y (39), warga perumahan Nirwana, seorang kurir, serta empat lainnya pembuat obat.
"Lima orang sudah kami amankan dari lokasi serta seorang lagi, yakni S, ditangkap di Bandung dan sedang dalam perjalanan ke Tasik," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, yang didampingi Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tureng Budiman, di lokasi, Sabtu sore.
Baca juga: Tragis, Ayah di Tasikmalaya Lihat Anaknya Tersambar Petir Hingga Tewas Saat Main Bola
Selain itu, petugas gabungan dari BNN RI, Polres, serta BNN Kota Tasikmalaya juga menyita sekitar 700.000 butir pil siap kirim.
"Kami juga menyita sejumlah peralatan dan bahan terdiri dari alkohol 70 persen dan beberapa serbuk, termasuk mesin cetak pembuatan pil," ujar Kapolres.
Penangkapan dilakukan di rumah A (37), pengontrak rumah di perumahan BRI yang juga dijadikan pabrik pembuatan pil.
Tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai buruh pembuat adalah Ag (46), warga Kecamatan Tamansari, serta Is (35) dan Su (31), keduanya warga Cilacap, Jateng. (*)