Pinjol Ilegal Merajalela dan Debt Collector Melakukan Intimidasi, Ini yang Sudah Dilakukan OJK
Pihak OJK turun tangan setelah begitu banyak keluhan masyarakat terkait pinjaman online ilegal yang melakukan praktik penagihan dengan mengintimidasi.
"Jaminan saya menggadaikan sertifikat rumah orang tuanya. Tapi hingga saat ini belum lunas masih ada 10 aplikasi lagi yang belum lunas," tutur dia.
Penasihat hukum kreditur, Muhammad Sofyan menuturkan dalam sehari kliennya tersebut diteror dan diintimidasi hingga ratusan kali.
Tidak hanya itu, teman-teman yang ada di kontak kliennya juga mendapat teror dengan bahasa yang kurang pantas.
"Terornya itu ada foto AM dan KTP lalu dibubuhi tulisan wanted, dan disebarkan di seluruh kontak AM dan media sosialnya," tuturnya.
Dikatakanya, saat mengajukan pinjaman tidak ada perjanjian baik secara langsung, di bawah tangan maupun elektronik.
Kliennya tidak pernah menandatangani surat perjanjian apa pun.
"Sehingga jika disebut pinjam-meminjam tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Ia menuturkan, ada hal yang tidak memenuhi syarat akan mengajukan gugatan perdata.
Namun demikian saat ini pihaknya memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Kami melaporkan baik dari pelanggaran UU perbankan, penghinaan, dan pencemaran nama baik," tuturnya.
Kasus Pinjaman Online
Kasus pinjaman online (pinjol) juga menjerat seorang guru TK warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang memiliki utang hingga sekira Rp 4 juta dari 4 aplikasi pinjaman online (pinjol).
Bahkan akibat pinjol, guru itu diteror debt collector hingga akhirnya dipecat sebagai guru dari sekolah.
Guru TK, sebut saja dengan nama samaran Mawar (40) itu bahkan nyaris bunuh diri karena tak tahan dengan tekanan pihak pemberi pinjaman online dan debt collector.
Awal mulanya, Mawar meminjam hingga mencapai Rp 40 juta itu, bermula dari keinginannya untuk biaya pendidikan S1.
"Saya itu kerja di lembaga (TK) sudah 12 tahun. Lalu pada tahun kemarin (2020), dituntut guru harus S1, sedangkan saya masih D2. Terus saya gajinya itu cuma Rp 400 ribu, nah biaya per semester itu Rp 2,5 juta. Saya mikir apa bisa, akhirnya dikenalkan sama teman pinjaman online itu," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (18/5/2021).
Dia pun tergiur dengan pinjaman uang secara online itu, pasalnya ibu satu anak itu tertarik dengan kemudahan syaratnya.
Hanya memberikan foto KTP dan memberikan informasi identitas diri.
Mawar pun awalnya meminjam uang di 5 aplikasi pinjaman online.
Alasannya meminjam ke 5 perusahaan pinjaman online itu karena satu perusahaan aplikasi, besar utangnya dibatasi sebesar Rp 500 sampai 600 ribu.
"Saya pinjam online itu hingga ke 5 aplikasi pinjaman online. Karena limitnya kan gak banyak kalau awal, jadi pinjam ke 5 pinJaman online langsung," tambahnya.
Nahasnya, bunga pinjaman online itu cukup besar.
Di mana satu perusahaan pinjaman online itu, mematok bunga pinjaman sebesar 100 persen dari pinjaman awal.
"Jadi saya itu pinjam Rp 600 ribu, tapi saya suruh bayar Rp 1,2 juta. 100 persen bunganya, tapi karena kepepet saya iya saja," jelasnya.
Dirinya pun semakin resah, ternyata jangka waktu membayar utangnya sangat pendek.
Perusahaan pinjaman online itu mematok 5 hari untuk tempo waktu pembayaran.
"Awalnya tujuh hari, namun kenyataannya lima hari saja sudah ditagih saya. Tidak hanya itu, saya pun juga diteror," ucapnya.
Melalui handphone, debt collector pinjaman online itu mengancam akan membunuh dan menggorok lehernya.
Untuk menghentikan teror dari debt collector itu, Mawar pun meminjam uang ke perusahaan pinjaman online lainnya untuk menutupi hutang.
"Hingga saya pinjam sampai 24 pinjaman online itu, dan utangnya sampai Rp 40 juta lebih. Jadi saya bayar utang dengan utang, sampai tergulung utang sendiri," terangnya.
Ancaman dan teror semakin ganas, bahkan dirinya sampai dibuatkan sebuah grup Facebook oleh debt collector.
Isinya adalah keluarganya, suami dan anaknya juga saudara-saudaranya.
"Namanya itu grup open donasi untuk pengutang. Gara-gara itu saya berpikir sampai ingin bunuh diri. Tapi kasihan anak saya masih umur lima tahun, sehingga saya mengurungkan niat tersebut," tuturnya.
Mawar pun akhirnya dikenalkan oleh salah satu pengacara bernama Slamet Yuono.
Kini kasusnya pun dibantu untuk melapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Mabes Polri.
Ia juga disarankan untuk membayar utang dulu ke 5 pinjaman online yang legal. Karena dari 24 aplikasi pinjaman online, yang legal cuma 5, sisanya ilegal.
"Saya sudah bayar satu tapi pokoknya saja. Dan empatnya masih negosiasi. Uang untuk bayar itu saya dapatkan dari donasi," ungkapnya.
Selain berusaha membayar utangnya, kini Mawar berusaha untuk mendapatkan pekerjaan.
Pasalnya, karena informasi dirinya memiliki utang puluhan juta sudah sampai ke TK tempatnya bekerja, Mawar pun langsung dipecat.
"Saya disuruh jujur ke lembaga saya, tapi setelah saya beri tahu ke teman kerja. Ternyata besoknya saya dipecat. Alasan pemecatannya karena malu sama wali murid," pungkasnya.
Daftar Aksi Meresahkan Debt Collector
Belakangan aksi para debt collector viral di media sosial karena meresahkan warga.
Debt collector itu mengambil paksa unit kendaraan nasabah saat berada di jalan.
Bahkan, kasus terakhir, beberapa debt collector nekat mengepung seorang anggota TNI berseragam saat membawa kendaraan warga yang hendak pergi ke rumah sakit.
Para warga pun mengaku resah dengan aksi belakangan para debt collector tersebut.
Berikut ini beberapa kasus aksi debt collector yang meresahkan:
Aksi Brutal di Kediri
Aksi brutal empat debt collector koperasi di Kota Kediri, Jawa Timur.
Empat debt collector itu menabrak korbannya dengan sepeda motor, lalu mengeroyoknya beramai-ramai.
Diketahui peristiwa ini menimpa Rejo Bambang Praminto (47) warga Jl Merbabu, Kota Kediri.
Akibat ulah para debt collector, korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Namun keempat orang penagih hutang itu telah diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota.
Para tersangka yang diamankan masing-masing, Louis Hagana Tarigan (25), Dedi (31) dan Aprianus Sitanggang (26), ketiganya warga Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Lalu, Angga Pratama Ginting (21) warga Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra Wardhana didampingi Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, kejadian pengeroyokan oleh debt collector terjadi di rumah korban Jl Merbabu.
"Saat itu ada seseorang yang tidak dikenal mengaku dari Koperasi Kemuning datang untuk menagih hutang," ungkap Iptu Girindra Wardhana, Rabu (12/5/2021).
Akibatnya terjadi cekcok di dalam rumah korban. Kemudian seseorang yang mengaku dari pihak koperasi keluar memanggil temannya.
Saat korban ikut keluar rumah, tiba-tiba ada sekitar 6 orang, salah satunya Angga Pratama Ginting menabrak korban dengan sepeda motor sport warna biru.
Akibatnya, korban jatuh tersungkur kemudian dikeroyok oleh para pelaku.
Korban mengalami luka-luka di bagian wajah, badan dan lecet-lecet di tangan dan kaki.
"Motif pengeroyokan ini pelaku sebagai penagih hutang dari Koperasi Kemuning. Karena korban sudah terlambat setahun belum membayar cicilan di koperasi," jelasnya.
Iptu Girindra Wardhana juga mengingatkan kepada koperasi dan leasing untuk tidak menggunakan debt collector untuk menagih utang.
"Apabila saya temukan masih menggunakan debt collector dan melakukan upaya paksa terhadap korban. Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota akan melakukan tindakan tegas," jelasnya.
Petugas semula mengamankan 6 orang, setelah dilakukan pemeriksaan 4 orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengeroyokan.
Ditegaskan, upaya pemaksaan seperti dilakukan oleh debt collector adalah perbuatan melanggar hukum. Karena fenomena yang terjadi selama ini debt colector merupakan momok.
"Ketika debt collector turun, pasti akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah," tandasnya.
Kepung Anggota TNI
Aksi debt collector yang kerap menghentikan kendaraan di tengah jalan kian meresahkan.
Di siang bolong, mereka acap kali memberhentikan pengendara dan berdalih mengecek keaslian surat kendaraan korban.
Bahkan tak segan untuk merampas kendaraan tersebut dengan dalih belum membayar cicilan.
Kasus terakhir yang menyita perhatian publik adalah aksi 11 debt collector (penagih utang) yang mencoba merampas kendaraan yang sedang dikemudikan anggota Badan Pembinaan Masyarakat (Babinsa) Semper Timur, Serda TNI Nurhadi.
Upaya perampasan mobil yang sedang dikemudikan Serda Nurhadi terjadi pada Kamis lalu di Pintu Tol Koja Barat, Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan Serda Nurhadi, Yusri menyebutkan bahwa saat itu Nurhadi sedang membawa mobil yang berisi seseorang yang diduga sakit.
Aksi tersebut terekam video dan akhirnya menyebar luas di media sosial. Masyarakat pun kian geram.
Pasalnya ini bukan kali pertama terjadi. Berikut sejumlah kasus aksi upaya perampasan yang dilakukan debt collector yang viral di media sosial sepanjang 2021.
Dipukul debt collector
Kasus sebelumnya yang viral di media sosial dialami seorang pengendara motor bernama Damar (28).
Ia hampir terkena begal saat melintas di Jalan D Kemuning 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dua pria diduga begal itu mendekati Damar saat tengah meneduh di halte bus sekitar jalan tersebut.
Informasi itu awalnya viral dan dibagikan akun instagram @jakarta.terkini Sabtu (17/4).
Sampai Minggu (18/4/2021) video itu sudah ditonton 19 ribu netizen.
Pada video itu terlihat seorang pria dengan jas hujan berwarna biru mendekatinya.
Pria itu kemudian cekcok dengan korban bernama Damar.
Handphone Damar yang tengah videokan pria itu sampai dipukul dengan tangan.
Seusai pria itu pergi, Damar mengatakan bahwa aksi pria itu merupakan begal modus cek STNK.
Saat dikonfirmasi, Damar membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan bahwa awalnya ia tengah berteduh di halte sambil memainkan handphone pada Kamis (15/4) pukul 13.30 WIB.
Tidak lama kemudian, ia didatangi pria yang memakai jas hujan berwarna biru.
“Tiba-tiba ada orang hampiri saya terus nunjuk kalau motor ini ada tunggakan. Dia nanyain STNK, dia juga bilang coba cek nomor rangka dan nomor mesin. Dia juga coba minta kunci motor saya,” terangnya dikonfirmasi Wartakotalive.com, Minggu (18/4/2021).
Karena curiga dengan gelagat tersebut, Damar menolak memberikan kunci motornya.
Ia juga menyebut bahwa motor yang dibawanya merupakan milik abangnya dan sudah lama lunas serta tidak memiliki tunggakan.
Damar pun diminta pelaku menghubungi kakaknya. Namun hal itu ditolak Damar sebab ia curiga bahwa pria tidak dikenal itu merupakan begal atau jambret.
“Lah saya mikir lagi kalau saya telepon abang saya nanti yang ada handphone saya di bawa kabur lagi. Akhirnya saya suruh dia ketemu langsung dengan abang saya. Tapi dia enggak mau,” jelasnya.
Tidak lama kemudian setelah perdebatan itu, seorang pria mengendarai sepeda motor mendekat ke arah Damar.
“Enggak lama temennya yang di motor teriak-teriak. Dia bilang udah enggak usah enggak usah, cabut saja, cabut kelamaan,” beber Damar menirukan perkataan terduga begal itu.
Sebelum pergi, pria berjas hujan biru itu pun sempat memukul handphone Damar yang tengah merekam aksi modus berpura-pura debt collector itu.
Damar mengatakan bahwa pihaknya belum melaporkan kasus tersebut ke kepolisian karena belum cukup kuat.
Namun netizen lain mengaku pernah alami hal serupa. Dimana banyak begal modus debt collector di Jakarta bertebaran.
“Ini di Lampu Merah Enggano, Tanjung Priok juga banyak,” tulis @4nhidayat.
“Di Jalan Raya Pasar Minggu juga banyak nih modus beginian,” tulis @merapi.bettafish.
Dirampas di jalan raya
Maret lalu, sebuah video yang menampilkan sekelompok debt collector berusaha merampas kendaraan orang lain, menjadi viral di media sosial.
Peristiwa perampasan kendaraan itu diketahui terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Menanggapi peristiwa perampasan kendaraan dalam video tersebut, Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Supriyanto mengaku sudah menginstruksikan anggotanya untuk mendatangi lokasi kejadian.
Namun, polisi tidak menemukan kelompok debt collector seperti yang terekam dalam video tersebut.
"Tapi saat kami tiba, mereka sudah nggak ada di sana. Kalau kelihatan sama kami, kami bawa (tangkap) itu," kata Supriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.
Supriyanto pun mengimbau masyarakat untuk tidak takut menghadapi debt collector yang berusaha merampas kendaraan ketika sedang berkendara.
Dia bahkan meminta masyarakat untuk meminta perlindungan ke pos polisi terdekat apabila diberhentikan oleh kelompok debt collector.
"Jangan mau berhenti atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ucap Supriyanto.
Pasalnya, menurut Supriyanto, debt collector tidak diperbolehkan untuk merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.
"Karena kalau belum ada (putusan pengadilan) ini sama saja dengan perampasan," ujarnya.
Di Pulogadung
Masih di bulan yang sama, pengendara motor di Jalan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur jadi korban penganiayaan dua orang pria pada Selasa (9/3/2021).
Novi, saksi mata kejadian mengatakan pengendara motor yang merupakan seorang pria itu dipukul oleh dua laki-laki berperawakan kekar yang diduga debt collector.
"Kejadiannya sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya korban ini pas lagi bawa motor diberhentiin ke pinggir jalan sama pelaku . Pelakunya minta korban bayar cicilan motor, debt collector begitu lah," kata Novi di Jakarta Timur, Rabu (10/3/2021).
Merujuk keterangan yang disampaikan korban kepada pelaku saat kejadian, Novi menuturkan korban sempat mengaku menunggak cicilan pembayaran motor.
Korban sudah menyatakan bakal melunasi tunggakan secara langsung dengan datang ke kantor leasing, nahas kedua pelaku tetap tak puas dengan jawaban.
"Sempat cekcok mulut juga karena masalah pembayaran itu. Pas lagi cekcok itu pelaku langsung mukul kepala korban. Terekam CCTV kok pas mukulnya, walaupun enggak terlalu jelas," ujarnya.
Mendapati pemukulan, pengguna jalan yang saat kejadian melintas di Jalan Jatinegara Kaum arah Rawamangun lalu menipikan kendaraan menolong korban.
Novi menuturkan banyaknya pengguna jalan yang berupaya menolong korban tersebut membuat nyali kedua pelaku ciut lalu melarikan diri ke arah Rawamangun.
Pun sebelum kabur meninggalkan korban yang tidak melawan ketika dipukul kedua pelaku sempat meminta korban segera melunasi tunggakan dengan nada tinggi.
"Sempat ramai juga karena banyak yang berhenti dan menolong korban kan. Kalau habis kejadian korban melapor ke polisi atau enggak saya kurang tahu juga, karena korbannya bukan warga sini, orang lewat," tuturnya.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan yang dilakukan oknum debt collector di wilayah Kecamatan Pulogadung sudah beberapa kali terjadi.
Pada Februari 2020 lalu sejumlah pengendara ojek online terlibat perkelahian dengan debt collector di Jalan Pemuda karena rekan mereka dianiaya.
Kala itu Satreskrim Polrestro Jakarta Timur menetapkan tiga oknum debt collector jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pengendara ojek online.
Viral aksi debt collector Vs Emak-emak di jalan
Belum lama ini juga viral di media sosial, ketika kawanan debt collector memberhentikan seorang emak-emak pengendara motor, dan menuduhnya menggunakan pelat palsu.
Video ini dibagikan oleh akun Facebook Inah Hopipah.
Kedua pria terlihat sedang memeriksa nomor mesin motor.
Keduanya mengenakan kaos hitam dan topi. Mereka mengatakan bahwa pelat nomor tersebut palsu.
"Ini modus ya apa ya. Memang ya leasing motor masih begitu ya. Walau motor kredit padahal sudah di bayar cicilan sama bayar pajak. Palsu dari mana ya. Ini kejadian barusan ya di Juanda dekat pom bensin," tulis Inah Hopipah.
Emak-emak tersebut merekam kedua aksi debt collector saat mengecek nomor mesin.
"Nah guys motor saya disangka palsu. Coba buka maskernya. Katanya dari leasing," kata Inah menantang pria yang mengaku dari Leasing.
Pria berbadan kurus itu pun membuka topi dan maskernya. "Oke sip thank you," kata si Inah.
Seorang pria yang mengenakan baju putih itu sebenarnya sudah menjelaskan jika apa yang dituduhkan sang debt collector salah.
"Ini bukan palsu, ini kan sama-sama O kan enggak beda," katanya.
Terlihat salah sasaran, debt collector yang memakai baju polkadot hitam mengatakan hanya mau mencocokan rangka nomor saja.
Kami cuma mau nyocokkan rangka nomor saja," katanya.
"Nah sekarang kan sudah kalian lihat ini platnya asli, terus permasalahannya apa," kata pria berbaju putih tadi.
"Enggak ada, kita lewat terus kita lihat sepertinya palsu, makanya kita cek," jawab seorang debt collector.(Antaranews/TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul:AM Guru Honorer Semarang Terlilit Utang Pinjaman Online Rp 206 Juta: Awal Cuma Pinjam Rp 3,7 Juta