Pinjol Ilegal Merajalela dan Debt Collector Melakukan Intimidasi, Ini yang Sudah Dilakukan OJK
Pihak OJK turun tangan setelah begitu banyak keluhan masyarakat terkait pinjaman online ilegal yang melakukan praktik penagihan dengan mengintimidasi.
TRIBUNJABAR.ID - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan setelah begitu banyak keluhan masyarakat terkait pinjaman online ilegal yang melakukan praktik penagihan dengan mengintimidasi nasabah.
Ribuan aplikasi pinjaman online menjadi sasaran Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing, jajarannya hingga saat ini telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.
"Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," kata Tongam saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (10/6/2021).
Menurut Tongam, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah.
Meski demikian, konsekuensi dari pinjaman online ilegal amat berbahaya.
"Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa dua sampai empat persen per hari. Yang paling berbahaya adalah dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handphone," katanya.
Setelah mendapatkan data pribadi, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman dengan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik.
"Kita harus mendorong para pelaku ke kepolisian," ujar Tongam.
Meski demikian, tidak semua pinjaman online merugikan.
Sebab, tujuan dari pinjaman online adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyrakat yang tidak bisa terlayani sektor jasa keungan formal di bank.
Sampai saat ini, ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp 18 triliun.
"Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan, faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal," kata dia.
Guru Honorer Terlilit Utang Pinjol Rp 206 Juta
Sebelumnya diberitakan, AM, guru honorer di Kabupaten Semarang terlilit utang pinjaman online (pinjol).