Pinjol Ilegal Merajalela dan Debt Collector Melakukan Intimidasi, Ini yang Sudah Dilakukan OJK
Pihak OJK turun tangan setelah begitu banyak keluhan masyarakat terkait pinjaman online ilegal yang melakukan praktik penagihan dengan mengintimidasi.
Namun pada kenyataanya pinjaman yang seharusnya dibayarkan hingga 91 hari tidak sesuai penawaran awal.
Saat uang baru di rekening, ternyata dia harus menutup utangnya selama tujuh hari.
"Belum sampai tujuh hari atau masih berjalan lima hari saya sudah diteror untuk melunasi sebesar Rp 5,5 juta dan mendapatkan ancaman seluruh data di ponselnya akan disebarkan," tuturnya.
Kala itu uang pencarian yang ada di rekening belum sempat digunakan, dan langsung dikembalikan.
Karena takut dan masih kurang dia meminjam kembali di pinjol yang ada di sub aplikasi itu untuk melunasi utang sebelumnya.
"Tiga aplikasi pinjol lunas tapi masih enam sub aplikasi yang belum lunas karena untuk melunasi saya harus merangkul aplikasi pinjol lain hingga banyak aplikasi. Sementara untuk melunasi satu utang harus merangkul dua aplikasi pinjol lain," tuturnya.
Hal itu terus berjalan, hingga akhirnya tidak bisa memerinci berapa banyak aplikasi yang telah diaksesnya.
Hingga pada akhirnya utangnya menumpuk hingga Rp 206 juta.
"Yang sudah saya lunasi Rp 158 juta dan sisanya tinggal Rp 47 juta.
Saya tidak bayarkan sisanya dan memilih jalur hukum karena bunga dari mereka bisa untuk menutup pinjaman saya," tuturnya.
Ia menuturkan, untuk melunasi utang Rp 158 juta juga melalui transaksi itu.
Dia juga mengeluarkan uang pribadi sebanyak Rp 20 juta.
"Saat pencairan tidak dibubuhkan surat perjanjian, dan tanda tangan elektronik. Juga tidak ada penyelesaian dengan baik. Tidak ada peringatan, langsung teror," tutur dia.
Sementara itu sang suami, WY bingung membayar tagihan pinjol tersebut.
Dia harus mengambil jalan pintas meminjam di BPR.