Pemberlakuan Tilang Elektronik di Kota Cirebon Ditunda, Korlantas Polri Temukan Banyak Kekurangan
Pemberlakuan Eletronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di Kota Cirebon ditunda.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABARA.ID, CIREBON - Pemberlakuan Eletronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) atau tilang elektronik di Kota Cirebon ditunda.
Pasalnya, Tim Korlantas Mabes Polri yang meninjau persiapannya menemukan banyak kekurangan.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama, mengatakan, hal itu membuat pemberlakuan E-TLE diundur.
Baca juga: Warga Bandung Jalani Vaksinasi Covid-19 Supaya Sehat, Akan Disemangati Kapolri
"Kami belum dapat menentukan kapan E-TLE diberlakukan," ujar La Ode Habibi Ade Jama melalui pesan singkatnya, Kamis (9/6/2021).
Ia mengatakan, keputusan tersebut harus menunggu hasil rapat pembahasan selanjutnya.
Namun, pihaknya memastikan seluruh personel yang akan mengawaki E-TLE di Kota Cirebon sudah siap.
Bahkan, mereka juga telah mengikuti pelatihan khusus sebagai operator tilang elektronik di Kota Udang.
"Kami juga akan mengevaluasi hasil temuan pemeriksaan Tim Korlantas Mabes Polri," kata La Ode Habibi Ade Jama.
Baca juga: Pendaki Perempuan yang Hilang di Gunung Ini, Ditemukan di Celah Bebatuan
Habibi menyampaikan, kamera tilang elektronik dipasang di enam persimpangan jalan yang arus lalu lintasnya cukup padat.
Di antaranya, simpang tiga Krucuk, simpang empat Alun-alun Kejaksan, simpang empat Gunungsari, simpang empat Pusdiklatpri Kota Cirebon, simpang empat Karanggetas, dan simpang empat Perumnas.
Selain itu, 10 kamera pemantau juga dipasang di wilayah hukum Polres Cirebon Kota sehingga totalnya ada 16 kamera yang disiapkan jajaranya.