Klaster Covid Hajatan di Cianjur
Lima Fakta Klaster Hajatan di Cianjur, Kades & Camat Tertular, Dangdut dan Saweran Langsung Dilarang
Ini lima fakta klaster hajatan di Cianjur. Pemkab langsung larang dangdutan dan saweran.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Sebuah pesta pernikahan atau hajatan di Cianjur diduga menjadi sumber penularan Covid-19.
Ada 35 warga dari dua desa yang kini positif Covid-19.
Pemerintah pun memberlakukan lockdown lokal atau karantina wilayah di dua desa tersebut.
Berikut ini fakta-fakta klaster hajatan di Cianjur :
1. Dari Desa Padasuka dan Cimaskara
Puluhan warga yang terpapar klaster hajatan di Cianjur tersebut berasal dari dua desa yakni Desa Padasuka dan Desa Cimaskara.
Hasil tracing yang dilakukan pihak Puskesmas Cibinong sebanyak 28 warga berasal dari Desa Padasuka dan 7 orang berasal dari Desa Cimaskara.
Dua wilayah tersebut sudah melakukan lockdown lokal dengan pengawasan ketat Satgas Covid-19 masing-masing desa.
Camat Cibinong Aceng Holil mengatakan, bahwa acara tersebut merupakan syukuran karena akad nikah yang dilakukan setelah lebaran.
"Karena ada yang positif maka pihak puskesmas Cibinong melakukan tracing terhadap keluarga pada Rabu (2/6/2021) lalu, hasilnya ada 35 orang," ujar Camat melalui sambungan telepon, Selasa (8/6/2021).
2. Kades Pun Positif
Sang Kepala Desa Padasuka, Kecamatan Cibinong, ikut terpapar covid-19 setelah menghadiri acara syukuran hajatan perkawinan di rumah seorang warga di Desa Padasuka.
Atas permintaan pribadi, sang kepala desa tidak melakukan isolasi mandiri di rumah seperti 28 warga desanya.
Ia memilih untuk diisolasi di RSUD Sayang Cianjur.
Sang kepala desa mengeluh berkurangnya fungsi indra penciuman sebelum dilakukan tracing antigen oleh pihak puskesmas Cibinong.