Kisah Getir TKW Asal Ngamprah KBB, Dipenjara di Malaysia karena Tuduhan Memiliki Narkoba

Rima Diana (31), seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal KBB, harus merasakan dinginnya jeruji besi saat dia bekerja di Malaysia.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Rima Diana (31), seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Pasirlame, RT 03/16, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Barat (KBB). 

Beruntung, Rima mendapat remisi hingga akhirnya dia hanya menjalani hukuman penjara selama 7 tahun 2 bulan dan bebas pada tahun November 2020.

Namun meski sudah bebas, Rima tidak bisa langsung pulang ke Indonesia akibat adanya pandemi Covid-19.

"Saya mau dipulangkan gak jadi, akhirnya saya dikarantina. Jadi saya di sana (Malaysia) selama 8 tahun," katanya.

Setelah menjalani swab test 6 kali, akhirnya Rima bisa pulang ke Indonesia dan diantar oleh pihak Keduatan Besar Republik Indonesia (KBRI) sampai ke Bandara hingga akhirnya dia tiba di Medan.

Tetapi, setelah sampai Medan dia juga harus kembali menjalani karantina selama satu minggu sehingga Rima pun batal untuk merayakan Hari Idul Fitri bersama keluarganya.

"Tadinya mau pulang sebelum Lebaran, tapi (bandara) ditutup. Jadinya, saya gak bisa pulang dan menunggu di Medan saja," ucap Rima.

Rima mengatakan, dia baru bisa pulang ke kampung halamannya pada Mei 2021.

Saat ini Rima pun sudah berkumpul bersama orang tuanya dan tidak akan pernah kembali menjadi TKW. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved