Ada Pujasera PKL di Bandung, Pemkot Lakukan Penataan Pedagang Kaki Lima, Di Tempatkan Disini
Pemkot Bandung melakukan penataan PKL dan menempatkan pedagang kaki lima di Basement Mall King
Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR. ID,BANDUNG- Pemkot Bandung relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Aun-alun Bandung, tepatnya di Jalan opankar dan Jalan Ciguriang ke Basement Mall King.
"Relokasi PKL bagian dari penataan kawasan Alun-alun Bandung,"ujar
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Banding Atet Dedi Handiman, saat relokasi di Jalan Kepatihan, Senin (7/6).
Baca juga: Anies Baswedan Pulang Kampung, Nikmati Kuliner PKL, Cerita Kerap Main di Sungai Citamba di Kuningan
Menurut, Atet, relokasi sesuai dengan Perda No 2 tahun 2018 tentang Penyediaan lokasi usaha sebesar 20% untuk UMKM secara gratis.
"Ads 45 PKL di kawasan Alun-alun pindah ke basement King's untuk direlokasi ," ujar Atet .
Atet mengatakan, untuk relakokasi PKL ke Kings pihaknya melakukan melakukan sosialisasi dan pendekatan selama dua tahun sehingga tak ada lagi yang menolak.
"Semula biasa ada yang menolak, tapi setelah ada kesepakatan semua terima,"ujar Atet.
Baca juga: VIDEO-Bupati Pindahkan 170 PKL ke Lahan Milik Pengusaha di kuningan, Begini Akibat Kebijakan Itu
Menurut Atet, PKL yang dipindahkan kebanyakan adalah PKL makanan dan minuman dan ada beberapa PKL accesories.
Atet mengatakan, pemindahan di lakukan ke tempat parkir diharapkan para pegawai King's saati istirahat, bisa makan dan minum di basememt.
"Untuk membantu pemasaran, kami akan memasang tanda pujasera, agar masyarakat tahu PKL langganan pindah ke basemnet ," ujar Atet.
Jalan Jopankar bekas PKL akan dijadikan umum tembus Jalan Kepatihan ke Dalam Kaum.
Baca juga: VIDEO- Parkir hingga PKL Dadakan Masih Bayangi Trotoar Raden Demang
Relokasi basement lokasinya sangat dekat dati jalan Kepatihan hanya satu lantai ke bawah sehingga cukup strategis dan cukup nyaman.
" PKL tidak akan dikenakan service charge, selama 3 bulan. Namun 3 bulan berikutnya, untuk PKL yang non kompor akan dikenakan service charger sebesar Rp100 ribu/bulan dan yang menggunakan kompor harus membayar service charge sebesar Rp150 ribu/bulan.
Ditemui di tempat yang sama, salah seorang pedagang nasi rames di Jalan Jopankar Duryati, terpaksa mengikuti aturan, karena semua teman-teman nya juga ikut pindah.
"Aturan pemerintah tak bisa ditolak, saya hanya berharap jualan tetap laku sepertidi Jopankar," ujar Duryati.
Baca juga: Pemkot Bandung Terapkan Aturan untuk PKL Tegallega, Ada Potensi Pelanggaran Ditindak Tegas