Ibadah Haji 2021 Batal, Ini Prosedur Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji
Dengan demikian, ini adalah kali kedua Indonesia tidak memberangkatkan jemaah untuk berhaji di Arab Saudi sejak 2020.
3. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pengembalian pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).
4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
5. Diryan DN atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan setoran pelunasan pelunasan Bipih kepada BPKH.
6. Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan pelunasan Bipih.
7. Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
8. BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.
Seluruh tahapan ini berlangsung sembilan hari, dengan rincian:
- Dua hari di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
- Tiga hari di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Dua hari di BPKH
- Dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jemaah
Melalui Kajian Mendalam
Sebelumnya, Menag Yaqut menegaskan, keputusan tidak memberangkatkan kembali jemaah haji ke Arab Saudi sudah melalui kajian mendalam.
Kemenag sudah melakukan pembahasan hal tersebut dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Kemenag juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.