Ibadah Haji 2021 Batal, Ini Prosedur Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

Dengan demikian, ini adalah kali kedua Indonesia tidak memberangkatkan jemaah untuk berhaji di Arab Saudi sejak 2020.

Editor: Ravianto
AFP
Pelaksanaan tawaf dalam ibadah haji. emerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan pemberangkata calon jemaah haji tahun 2021. 

Ia menyampaikan, sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan pada 2020.

"Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak Rp 7,5 triliun," kata Anggito.

Sementara itu, jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah.

Dana setoran awal dan setoran lunas terkumpul sebesar 120,60 juta dolar AS.

"Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen," katanya.

Cara Pengembalian Dana

Sementara itu, lewat akun Twitter-nya, Kemenag mengunggah prosedur atau cara bagi calon jemaah haji yang ingin mengajukan pengembalian setoran pelunasan.

"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," tulis akun @Kemenag_RI.

Selengkapnya, berikut prosedurnya permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih bagi calon jemaah haji yang batal berangkat:

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyertakan:

- Bukti asli setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS)

- Fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya)

- Fotokopi e-KTP (perlihatkan aslinya)

- Nomor telepon jemaah haji

2. Petugas haji dan umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved