Pejabat Pemkab Kuningan yang Jadi Calon Haji, Pasrah Ibadah Haji 2021 Ditunda
Sejumlah pejabat di Pemkab Kuningan yang terdaftar sebagai calon haji tidak bisa berbuat banyak saat pemerintah mengumumkan ibadah haji 2021 ditunda.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID,KUNINGAN - Sejumlah pejabat di Pemkab Kuningan yang terdaftar sebagai calon haji tidak bisa berbuat banyak saat pemerintah mengumumkan ibadah haji 2021 ditunda karena masih pandemi Covid 19.
"Ya apapun keputusan pemerintah itu yang terbaik. Seperti pembatalan pemberangkatan terjadi dua tahun sekarang akibat Pandemi Covid 19, dan entah kapan bisanya berangkat ibadah haji. Itu juga keputusan terbaik," ujar Asisten Daerah II Pemkab Kuningan Deni Hamdani saat dihubungi pada Kamis (23/6/2021).
Baca juga: LIVE TRIBUN - Konferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M
Deni mengaku sempat terkejut saat ibadah haji 2021 ditunda karena ibadah haji tahun lalu juga ditunda.
"Iya, tahun kemarin dan tahun sekarang kami batal berangkat haji, dan ini dengan berat hati harus diterima. Sebab, pelaksanaan ibadah haji bagi muslim siapa yang enggak mau? Namun apa kata, ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan demikian," ujar Deni yang juga calon haji bareng istrinya.
Deni mengaku nasib sama di rasakan calon haji asal lainnya.
Baca juga: AHY Hanya Tertawa Soal Kemungkinan Berpasangan dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024
"Untuk calhaj tahun sekarang, kawan esselon dua itu ada Pak Bunbun Kadis Peternakan dan Perikanan), Pak Deniawan Kepala Badan Inspektorat) itu semuanya teman calon haji bareng istrinya masing - masing," ucap Deni.
Bunbun Budhiyasa Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kuningan mengatakan hal senada. Ditundanya ibadah haji tahun ini membuatnya meningkatkan kegiatan ibadah.
"Iya, untuk ibadah wajib tentu saya lakukan dan penambahan ibadah sunah juga kami tingkatkan. Seperti puasa sunah Senin dan Kamis," ujarnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Baca juga: Begini Kata AHY soal Peluang Berkoalisi dengan PDI Perjuangan di Pilpres 2024
Hal itu disampaikan Menag Yaqut dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (3/6/2021) siang.
Adapun alasan tidak ada pemberangkatan jemaah haji tahun ini karena masih berkaitan dengan situasi pandemi covid-19 yang mana masih berlangsung.
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, hari ini pihaknya telah menerbitkan surat tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Menteri Agama.
Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah haji lebih utama serta harus dikedepankan.
Baca juga: Ibadah Haji 2021 Ditunda, Padahal Kesiapan Keberangakatan Jemaah Haji Majalengka Sudah 90 Persen