Klaster Covid 19 di Gedung Sate

Gubernur Emil Sedang Berada di Sini Saat Gedung Sate Mulai Ditutup karena 32 PNS Positif Covid-19

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ternyata tidak di Kota Bandung di saat Gedung Sate ditutup karena ada 32 PNS yang terkonfirmasi Covid-19.

Editor: Giri
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang juga sebagai Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, saat Rapat Kerja Nasional dan Sosialisasi Hasil Munas IV ADPMET di Wyndam OPI Mall Jakabaring, Kamis (3/6/2021). (TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI) 

Sesuai prosedur, kata Ridwan Kamil, jika terjadi penyebaran dari cluster yang cukup signifikan, maka dilakukan penutupan gedung sementara untuk sterilisasi dan pemutusan kontak. Disertai pengetesan kontak erat.

"Sesuai prosedur, apabila ada cluster yang cukup signifikan, maka mohon maaf Gedung Sate ditutup sementara sambil kita lakukan upaya-upaya treatment, tracing kepada mereka-mereka yang terpapar Covid-19," katanya.

Hal ini, kata Ridwan Kamil, menjadi pembelajaran bahwa walaupun sudah mendapat vaksin, tetap harus melakukan protokol kesehatan.

Baca juga: Persib Bandung Akan Uji Coba Lawan Persipura Jayapura pada 19 Juni Mendatang

"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat kita semua untuk selalu kita ingat, ke manapun kita pergi, bermobil satu orang atau dua orang, atau banyakan, tetap gunakan masker, tetap jaga jarak, kurangi perbincangan yang tidak perlu, sehingga kita tetap bisa produktif berkedinasan tanpa terpapar potensi Covid-19," katanya.

Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Dudi Sudrajat Abdurachim, mengatakan 32 pegawai di Gedung Sate dinyatakan positif Covid-19 dari hasil tes masif yang dilakukan hingga sampai Kamis (3/6).

Baca juga: Remaja Pria di Tasikmalaya Nekat Sebar Video Bugil Pacarnya, Kini Diringkus Polisi

Dudi mengatakan pihaknya pun menerbitkan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Hal ini untuk membatasi aktivitas di Gedung Sate.

"Suratnya sudah kami terbitkan dan edarkan. Dari hasil tes, ada 32 orang dinyatakan positif," kata Dudi melalui ponsel, Kamis (3/6/2021).

Di Gedung Sate, pegawai diwajibkan menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari lima orang. Karenanya, kegiatan bisa dilakukan secara virtual. Kehadiran pegawai di kantor atau tempat bekerja pada setiap Unit Kerja, katanya, maksimal 25 persen, kecuali para pejabat struktural harus tetap hadir

Baca juga: Menjelang Siang, Gempa Bumi 5.2 Magnitudo Melanda Melonguane Sulut, BMKG Catat 3 Kali Gempa Hari Ini

"Bagi PNS yang berusia 50 tahun ke atas, ibu hamil dan menyusui, memiliki penyakit bawaan atau perantara disarankan untuk Flexible Working Arrangements (FWA). Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP," katanya.

Kemudian, kata Dudi, masjid, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate kembali ditutup. Surat Edaran yang ditandatangani dirinya ini berlaku mulai tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan tanggal 9 Juni 2021. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ridwan Kamil: Kalau Ada Pengadaan Mobil, Beli Mobil Listrik Saja, https://sumsel.tribunnews.com/2021/06/03/ridwan-kamil-kalau-ada-pengadaan-mobil-beli-mobil-listrik-saja.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved