Dipanggil Komnas HAM soal Polemik TWK, Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku belum mengetahui ihwal pemanggilannya oleh Komnas HAM

Editor: Mega Nugraha
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku belum mengetahui ihwal pemanggilannya oleh Komnas HAM soal polemik penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Yang mengatakan begitu (hadiri pemanggilan Komnas HAM) siapa? Saya belum ngomong itu loh," kata Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Pejabat Pemkab Kuningan yang Jadi Calon Haji, Pasrah Ibadah Haji 2021 Ditunda

Firli Bahuri mengaku dirinya tidak mengetahui apa yang akan menjadi bahan pertanyaan dari Komnas HAM berkaitan dengan TWK. Terkait kepastian menghadiri pemanggilan Komnas HAM tersebut, Firli menyinggung mekanisme kerja pimpinan KPK.

"Sehingga apapun yang kita lakukan harus diputuskan bersama dan harus bertanggung jawab bersama secara tanggung renteng. Saya kira itu," katanya.

Baca juga: Polri Tarik Kembali Tiga Pamen yang Bertugas di KPK, Siapa Saja Mereka?

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya meminta kepada pimpinan KPK untuk kooperatif memenuhi rencana panggilan berkaitan polemik TWK itu.

"Harapannya Komnas, semua pihak yang dimintai keterangan kooperatif dan kemudian bisa jadi ruang untuk klarifikasi, konfirmasi apakah memang yang beredar di luar sana benar," tutur Beka kepada awak media di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Hari Ini, Komnas HAM Periksa Novel Baswedan dan Sejumlah Pegawai Lain KPK Soal TWK

Adapun rencana pemanggilan itu kata Beka akan dilakukan pada pekan depan, namun dirinya belum memberikan kepastian terkait tanggal dari pemanggilan itu.

"Kami sedang rundingan dengan komisioner yang lain yang tergabung dalam tim. Karena ini juga harus mencocokkan dengan jadwal saya, jadwalnya Pak Anam (Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI) maupun juga jadwalnya Pak Ketua," ucap Beka.

Beka juga belum menyebutkan nama pimpinan KPK yang akan menghadiri panggilan tersebut. Namun, pihaknya menyatakan kemungkinan seluruh pimpinan yang berada di lembaga antirasuah itu dapat memenuhi panggilan.

Baca juga: Begini Kata AHY soal Peluang Berkoalisi dengan PDI Perjuangan di Pilpres 2024

"Kami akan mengirim surat kepada pimpinan KPK nanti tentu saja diserahkan kepada kepala pimpinan siapa saja yang akan datang ke Komnas gitu, artinya nanti terserah pimpinan KPK apakah akan pak Firli nya langsung atau apakah kelima pimpinan hadir semua," kata Beka.

"Tentunya kami berharap bahwa mereka hadir semua jadi forum untuk klarifikasi sejelas-jelasnya disertai dengan fakta-fakta yang ada bukti dan juga landasan hukum yg mereka pakai begitu," sambungnya.

Tak hanya untuk pimpinan KPK, kata Beka, pihaknya juga akan melakukan panggilan kepada lembaga terkait. Adapun lembaga terkait yang dimaksud yakni, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Saya kira untuk bisa mendapatkan hasil yang obyektif, rekomendasi dan temuannya, sehingga harus meminta keterangan semua pihak," ucap Beka.

Baca juga: Pupuk Kujang dan Pupuk Indonesia Bakal Dampingi Petani di Kabupaten Bandung dalam Pengolahan Pupuk

Beka juga berharap, para lembaga terkait yang disurati pihaknya untuk dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Sebab kata dia, pemeriksaan yang rencananya dilakukan pekan depan itu akan menjadi kesempatan untuk menemukan titik terang terkait adanya polemik TWK belakangan ini.

"Saya kira ini jadi kesempatan yang baik bagi pimpinan KPK, maupun juga pimpinan lembaga lain untuk menjernihkan semua persoalan terkait dengan TWK ini," tukasnya.

Lebih lanjut, Beka mengatakan, sejauh ini pihaknya belum dapat memastikan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses seleksi asesmen TWK untuk pegawai KPK.

Sebab hingga saat ini, Komnas HAM RI masih secara bergantian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada pihak terkait di antaranya perwakilan pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN serta angota Wadah Pegawai (WP) KPK.

"Kami tidak ingin kesimpulan yang ada itu tergesa-gesa, tanpa mempertimbangkan keterangan, informasi, satu fakta-fakta dari pihak lain. Jadi harapannya nanti, satu-dua minggu mendatang akan lebih jelas," ucapnya.

Baca juga: 60 Persen Calon Jemaah Haji Asal Kuningan Sudah Lanjut Usia, Gagal Berangkat Meski Sudah Divaksin

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa delapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang termasuk Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid, hari ini Rabu (2/6/2021).

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan, pemeriksaan terhadap delapan pegawai KPK itu dilakukan guna mendalami adanya aduan yang disampaikan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses seleksi asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN.

"Jadi kami melakukan pendalaman keterangan atas materi aduan yang sudah disampaikan ke Komnas HAM minggu yang lalu, materinya terkait dengan proses yang ada. Artinya dari proses awal tes wawasan kebangsaan," kata Beka kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Komnas HAM Kecam dan Minta Polisi Usut Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya

Lebih lanjut, Beka mengatakan, pemeriksaan ini juga dilakukan untuk mengungkap cara pimpinan KPK dalam memberitahukan hasil terkait tes asesmen TWK yang dikerjakan oleh para pegawai.

Serta kata Beka, untuk mengetahui dasar kebijakan yang dijadikan oleh pimpinan KPK dan lembaga terkait seperti halnya BKN dan BNPT dalam menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan.

"Artinya mengkonfirmasi terkait UU ASN, terus peraturan KPK maupun juga peraturan-peraturan yang lain yang digunakan selama proses yang ada," ucapnya.

"Saya kira untuk bisa mendapatkan hasil yang obyektif, rekomendasi dan temuannya, sehingga harus meminta keterangan semua pihak," tutur Beka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Firli Bahuri Sikapi Komnas HAM yang Bakal Panggil Pimpinan KPK Soal Polemik TWK,

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/03/respons-firli-bahuri-sikapi-komnas-ham-yang-bakal-panggil-pimpinan-kpk-soal-polemik-twk?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved