Polri Tarik Kembali Tiga Pamen yang Bertugas di KPK, Siapa Saja Mereka?
Tiga perwira menengah Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali dan kembali bertugas di Korps Bhayangkara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA - Tiga perwira menengah Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali dan kembali bertugas di Korps Bhayangkara.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.
"Ya benar, dalam rangka penyegaran organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (2/6/2021).
Baca juga: AKP Stepanus Robin Pattuju Dimungkinkan kembali Bertugas di Polri Meski Dipecat dari KPK
Dalam surat telegram tersebut, ketiga perwira yang ditarik adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dan Kompol Ardian Rahayudi.
Adapun Kompol Edward dan Kompol Petrus akan kembali bertugas di Polda Metro Jaya. Sedangkan Kompol Ardian Rahayudi yang dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri.
Baca juga: Ketua KPK Ungkap Hal yang Akan Dialami 24 Pegawai yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Ketua KPK Firli Bahuri tetap menggelar pelantikan 1.271 pegawai KPK sebagai ASN meskipun di tengah hujan protes. Hal itu lantaran kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai janggal.
Adapun pegawai yang dilantik terdiri dari dua orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya; 10 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama; 13 Pemangku Jabatan Administrator; serta 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
75 lainnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan, 51 orang di antaranya diputuskan tak lagi bisa bekerja di KPK sementara 24 sisanya bisa kembali bertugas dengan syarat dibina terlebih dulu.
Proses alih status pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi ASN sebagai konsekuensi penerapan undang-undang baru KPK. TWK yang jadi bagian peralihan status menuai kontroversi lantaran pelaksanaannya dianggap problematis.
Baca juga: Mutasi 348 Pati dan Pamen di Polri, Bengkulu Punya Kapolda Baru, Kapolresta Cirebon Ganti
Sejumlah akademisi, aktivis antikorupsi hingga eks pimpinan KPK menuding pelaksanaan TWK sebagai akal-akalan untuk menyingkirkan sejumlah orang.
Kritik tak hanya datang dari pihak luar, kalangan internal pun mengungkap pelbagai kejanggalan proses mulai dari materi tes hingga transparansi indikator penilaian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tarik 3 Anggotanya yang Bertugas di KPK, Siapa Saja Mereka?,