INILAH 20 Syarat Melakukan Perjalanan Darat di Masa PPKM Mikro 1-14 Juni di 34 Provinsi

Ada aturan baru mengenai perjalanan darat dalam negeri. Aturan tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Editor: Giri
Istimewa/tribunnews.com
Pos penyekatan mudik lebaran 2021 di perbatasan Puncak-Cianjur, Jawa Barat, jebol oleh ribuan pemudik, Kamis (13/5/2021) dini hari. Ada aturan baru mengenai perjalanan darat dalam negeri. Aturan tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pasca-perpanjangan pengetatan perjalanan periode 18-24 Mei 2021. 

TRIBUNJABAR.ID - Ada aturan baru mengenai perjalanan darat dalam negeri. Aturan tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pasca-perpanjangan pengetatan perjalanan periode 18-24 Mei 2021.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 1-14 Juni 2021 di 34 Provinsi di Indonesia.

Keputusan tersebut disampaikan Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.

Kebijakan PPKM Mikro diterapkan kembali untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kasus harian pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.

“Oleh karena itu untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang, maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” jelas dia, Senin (24/5/2021), mengutip Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Melansir dari Kompas.com, Airlangga menuturkan, penambahan cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.

Selain tiga daerah yang telah disebutkan, terdapat tujuh daerah lain yang mengalami kenaikan kasus aktif, yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.

Syarat perjalanan naik transportasi darat terbaru

Jika hendak melakukan perjalanan dengan transportasi darat selama PPKM mikro terbaru, terdapat aturan yang sempat berlaku sebelum adanya aturan perjalanan periode pengetatan pra dan pascamudik, serta selama mudik.

Aturan perjalanan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 24 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa Pandemi Covid-19.

Adapun, SE ini mencabut SE 17 Tahun 2021.

Jika ingin mengetahui lebih lanjut, berikut syarat perjalanan naik transportasi darat terbaru yang sudah dirangkum:

1. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait.

2. Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved