INILAH 20 Syarat Melakukan Perjalanan Darat di Masa PPKM Mikro 1-14 Juni di 34 Provinsi

Ada aturan baru mengenai perjalanan darat dalam negeri. Aturan tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Editor: Giri
Istimewa/tribunnews.com
Pos penyekatan mudik lebaran 2021 di perbatasan Puncak-Cianjur, Jawa Barat, jebol oleh ribuan pemudik, Kamis (13/5/2021) dini hari. Ada aturan baru mengenai perjalanan darat dalam negeri. Aturan tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pasca-perpanjangan pengetatan perjalanan periode 18-24 Mei 2021. 

19. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

20. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dilakukan terhadap: angkutan antar lintas batas negara angkutan antarkota antarprovinsi angkutan antarkota dalam provinsi angkutan antarjemput antarprovinsi angkutan pariwisata mobil penumpang sepeda motor angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Transportasi Publik dan Pribadi Periode 1-14 Juni 2021", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/06/01/180900527/syarat-naik-transportasi-publik-dan-pribadi-periode-1-14-juni-2021?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved