Sudah Dilarang, Pedagang Kaki Lima di Majalengka Kembali Berjualan di Alun-alun

Pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di depan Alun-alun Majalengka dan ruas Jalan Abdul Halim sekitar alun-alun.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
para pedagang masih ada yang berjualan di area Alun-alun Majalengka. Padahal hal itu sudah dilarang oleh pemerintah yang mana melanggar Perda yang telah ditetapkan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di depan Alun-alun Majalengka dan ruas Jalan Abdul Halim sekitar alun-alun.

Begitu pula dengan pengendara sepeda motor memarkir kendaraannya di kawasan tersebut.

Padahal, pemerintah sudah menyiapkan tempat khusus baik untuk para PKL maupun pengunjung yang membawa kendaraan.

Para pedagang mulai masuk ke depan alun-alun siang hari.

Satu persatu masuk menempati badan jalan di depan Kantor Pegadaian hingga depan Kantor Pos.

Bahkan, para pedagang sudah tepat berada di jalan yang membatasi Masjid Agung Al-Imam dengan alun-alun.

Sebagian lagi menempati ruas Jalan KH Abdul Halim depan rumah dinas Administratur Perum Perhutani, hingga depan perumahannya.

Baca juga: Jelang KBM Tatap Muka, Bupati Sebut Banyak Gedung Sekolah Tak Terawat di Majalengka

Serta, depan Gedung DPRD Kabupaten Majalengka dan di bagian seberang persis depan trotoar alun-alun.

Para pengunjung alun-alun pun memanfaatkan jajanan tersebut.

Mereka memesan makanan sesuai keinginannya.

Malah terdapat pedagang yang masuk di area parkir kendaraan bagian timur alun-alun.

Sementara itu, di kawasan tersebut banyak petugas Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan.

Namun kali ini tetap membiarkan para pedagang masuk ke kawasan, yang sebelumnya sempat dilarang untuk berjualan.

Seorang pedagang gorengan, Toto (55) mengatakan, walaupun sempat ada larangan, kawasan timur alun-alun akan terus dimanfaatkan untuk parkir kendaraan roda dua dan roda empat.

Para pengunjung alun-alun tidak akan memanfaatkan kawasan parkir di belakang gedung dewan, karena merasa di depan alun-alun tersedia.

“Coba kalau di alun-alun tidak tersedia tempat parkir, pasti orang akan memarkir kendaraan di tempat yang disediakan. Kedua petugas juga tidak bersikap tegas,” ujar Toto kepada Tribun, Selasa (1/6/2021).

Begitu pula untuk PKL, walaupun secara lisan sudah diimbau untuk berjualan di sejumlah tempat, tetap kembali ke alun-alun.

Baca juga: Alun-alun Bandung Kini Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Kedapatan Merokok Bisa Didenda 500 Ribu

Sebab, mereka ingin dekat dengan konsumen.

“Dimana pun berjualan sebetulnya bisa, kami saja lama merintis jualan di sini, tapi ya Alhamdulillah bisa laku,” ucapnya.

Abdurahman (47), seorang warga mengemukakan, penanganan PKL butuh pendekatan terhadap pemilik dorongan atau pemilik dagangan.

Sebab, sebagian dari mereka hanya memperdagangkan barang, sedangkan pemiliknya orang lain.

“Satu pemilik bisa memiliki empat hingga lima gerobak, yang pedagangnya diberi imbalan harian atau bagi hasil,” jelas Abdurahman.

Seperti diketahui, sesuai Perda, para pedagang dilarang berjualan di alun-alun Majalengka.

Pemerintah sudah menyiapkan tempat, yakni di samping gedung DPRD dan samping Kantor Disdik Kabupaten Majalengka.

"Jadi semuanya sudah ditempatkan, agar area Alun-alun Majalengka tetap berfungsi sebagai tempat rekreasi warga dan tidak bercampur dengan para pedagang atau parkir kendaraan pengunjung," katanya.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Sejoli yang Berbuat Asusila di Alun-alun Majalengka di Siang Bolong

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved