Daftar Besaran Gaji ke-13 PNS, Mulai Cair 1 Juni 2021, Berikut Ini Info Lengkapnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut disalurkan paling cepat pada Juni mendatang

Editor: Widia Lestari
BANGKA POS
Illustrasi gaji ke-13. 

TRIBUNJABAR.ID - Kapan gaji ke-13 PNS 2021 cair? Pertanyaan itu banyak ditanyakan oleh para pegawai negeri sipil atau PNS.

Berdasarkan keterangan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce, gaji ke-13 PNS akan cair pada Juni.

Hal itu juga sesuai dengan pencairan tahun sebelumnya di mana pencairan gaji ke-13 PNS 2021 lebih awal dan dijadwalkan mulai dikucurkan pada 1 Juni 2021.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Baca juga: Besaran Gaji Ke-13 bagi PNS/TNI/Polri yang Akan Cair pada Juni 2021, Termasuk Pegawai Non-PNS

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya, dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, Rabu 19 Mei 2021.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS?

Berdasarkan PP No.63/2021, berikut daftar besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

1. Gaji pokok

Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.

Bagi calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni hanya 80% dari gaji pokok PNS.

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved