Daftar Besaran Gaji ke-13 PNS, Mulai Cair 1 Juni 2021, Berikut Ini Info Lengkapnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut disalurkan paling cepat pada Juni mendatang

Editor: Widia Lestari
BANGKA POS
Illustrasi gaji ke-13. 

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan jabatan adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS ()

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

* Sekretaris Rp 7,99 juta

* Anggota Rp 7,99 juta

* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Baca juga: 16 Bulan Tidak Terima Gaji, Puluhan Guru Bantu Terpencil di Garut Datangi Dinas Pendidikan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved