Kasus Habib Rizieq
Vonis untuk Habib Rizieq, Tak Divonis Pidana Penjara, Dihukum Denda Rp 20 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana denda Rp 20 juta untuk Habib Rizieq.
Sebab Rizieq menyebut kesalahannya di Megamendung dibuat tidak sengaja
Majelis hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Adapun pada pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.
"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.
Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.
Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq sesuai dengan tuntutan yang ada.
Baca juga: UPDATE Kasus Habib Bahar, Dituntut Lima Bulan Penjara, Ucap Terima Kasih ke Jaksa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Hanya Dihukum Denda Rp20 Juta pada Kasus Kerumunan Megamendung.