Kasus Pembunuhan di Sukabumi
Kronologi Malam Idulfitri Berdarah di Sukabumi, Guru Honorer Dibunuh, Gara-gara Utang Piutang CPNS
Korban diimingi-imingi pelaku dalam pendaftaran CPNS dan menyerahkan sejumlah uang. Saat korban menagih uang tersebut, peristiwa berdarah pun terjadi.
Diketahui, tersangka berhasil diamankan polisi bekerjasama dengan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi.
TRP ditangkap di sebuah hutan di wilayah Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Jumat (14/5/2021).
"Pengejaran dibantu oleh Kodim 0622 sama-sama lakukan pengejaran ke hutan, alhamdulillah kemarin kami sama-sama melaksanakan penangkapan terhadap tersangka," ucapnya.
Dari tersangka, polisi berhasilkan mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu bilah pedang, golok, pisau dapur, dua buah kuitansi dengan nominal terbilang Rp 63 juta, buku kuitansi, satu bundel kertas dibungkus amplop coklat, satu unit handphone beserta sim card.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Bunuh Guru Honorer Pakai 3 Senjata Tajam, Ngaku Kesal Ditagih Utang
Baca juga: Bunuh Guru Honorer yang Menagih Utang, Pria Ini Diancam Pasal Pembunuhan Berencana