Kasus Pembunuhan di Sukabumi
Bunuh Guru Honorer yang Menagih Utang, Pria Ini Diancam Pasal Pembunuhan Berencana
Menurutnya, tersangka TRP (24) membunuh korban bernama Edi Hermawan, guru honorer, karena menagih utangnya.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI- Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan kasus pembunuhan di Kampung Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berkaitan utang piutang.
Menurutnya, tersangka TRP (24) membunuh korban bernama Edi Hermawan, guru honorer, karena menagih utangnya.
TRP mengaku mengiming-imingi guru honorer itu untuk mendaftar CPNS dan meminta sejumlah uang kepada korban.
Sebelum kasus pembunuhan itu terjadi, korban meminta agar tersangka mengembalikan uangnya.
Tersangka malah menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam pada Rabu (12/5/2021) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS, Pembunuhan di Malam Takbiran di Sukabumi Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati
"Soal utang piutang tersebut, tersangka pernah mengiming-imingi mendaftarkan CPNS kepada korban, untuk lebih jelasanya masih dalam proses pendalaman, karena harus kami periksa beberapa saksi yang menguatkan," ujarnya, Sabtu (15/5/2021).
Tersangka diamankan polisi yang bekerja sama dengan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi. Ia ditangkap di sebuah hutan di wilayah Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Jumat (14/5/2021).
"Pengejaran dibantu oleh Kodim 0622 sama-sama lakukan pengejaran ke hutan, alhamdulillah kemarin kami sama-sama melaksanakan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pedang, golok, pisau dapur, dua kwitansi dengan nominal Rp 63 juta, buku kwitansi, satu bundel kertas dibungkus amplop coklat, satu ponse dan kartu ponsel.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," katanya.