Arus Balik Mudik Lebaran 2021, Pengelola Terminal Ciakar Sumedang Tunggu Arahan Pusat
Sebelumnya, bus AKAP dan AKDP di Terminal Tipe A Ciakar itu tidak beroperasi selama larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pengelola Terminal Tipe A Ciakar Kabupaten Sumedang masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan untuk membuka operasional bagi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) saat arus balik lebaran.
Sebelumnya, bus AKAP dan AKDP di Terminal Tipe A Ciakar itu tidak beroperasi selama larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Ciakar Sumedang, Dadang Suganda, mengatakan, untuk membuka operasional bus tersebut, pihaknya harus menunggu arahan terkait aturan yang pasti dari Kementerian Perhubungan.
"Kalaupun nanti dibuka apakah persyaratannya sama dengan yang sekarang, hanya melayani orang yang dikhususkan atau seperti apa," ujarnya saat ditemui di Pos Penyekatan Cileunyi, Jumat (14/5/2021).
Menurutnya, untuk membuka operasional bus AKAP dan AKDP harus ada persyaratan yang harus ditempuh oleh masyarakat yang akan bepergian, khususnya untuk yang akan berangkat ke luar wilayah Jawa Barat.
Pihaknya juga hingga saat ini masih menunggu arahan terkait pemberlakuan test Covid-19 dengan menggunakan alat GeNose-19 sebagai salah satu syarat yang harus ditempuh oleh penumpang.
"Terkait dengan itu, mungkin nanti kita menunggu arahan juga apakah akan diberlakukan kembali atau penumpang melakukan test GeNose-19 atau rapid test di luar," kata Dadang.
Selain itu, pihaknya juga sudah siap untuk mengikuti kebijakan dari Kementerian Perhubungan jika nantinya operasional dibuka selama arus balik, meskipun dengan berbagai persyaratan.
"Pada intinya, untuk terminal kalau harus beroperasi ya kita ikuti, tapi kalau tidak kita masih menunggu arahan dari pimpinan," ucapnya.
Dadang mengatakan, terkait arahan operasional, khususnya untuk bus itu biasanya akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.