Sabtu, 16 Mei 2026

Novel Baswedan Dinonaktifkan

75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Pimpinan Tak Tinggal Diam, Ini yang Dilakukan Novel Baswedan Cs

Ini langkah yang dilakukan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.

Tayang:
Editor: taufik ismail
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A via Kompas.com
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) bersama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di dekat kediamannya, di Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (17/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tujuh puluh lima pegawai KPK yang dinonaktifkan oleh Pimpinan KPK berupaya melawan.

Mereka kini tengah melakukan konsolidasi.

Hal tersebut dikatakan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap.

Yudi termasuk satu di antara 75 pegawai KPK dinonaktifkan.

Ia pun telah menerima Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan dirinya bersama 74 pegawai lainnya.

Ia bersama 74 pegawai KPK dinonaktifkan karena tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: BREAKING NEWS, Novel Baswedan dan 74 Pegawai Resmi Dinonaktifkan dari KPK, Siap Melawan

Saat ini, kata Yudi, ia bersama para pegawai, terutama yang dinonaktifkan akan berkonsolidasi menyikapi SK tersebut.

"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Yudi menegaskan, SK penonaktifan tersebut menyalahi aturan perundang-undangan.

Hal ini mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi dan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Apalagi, UU Nomor 19 Tahun 2019 menegaskan hanya peralihan status.

"Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan Ketua KPK harus mematuhi itu," katanya.

Tak hanya merugikan pegawai, SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK berdampak buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini mengingat, dari 75 pegawai yang tak lulus TWK dan dinonaktifkan, terdapat penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved