Buruh Demo THR di Bandung
BREAKING NEWS, THR dan Dana Normatif Tak Kunjung Turun, Karyawan Garmen di Bandung Unjuk Rasa
Ratusan karyawan garmen PT. Masterindo Jaya Abadi melakukan unjuk rasa karena THR dan dana normatif lainnya yang tak kunjung turun
Penulis: Wildan Noviansah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Wildan Noviansah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan karyawan garmen PT. Masterindo Jaya Abadi, di Cibuntu, Bandung Kulon, Kota Bandung, melakukan unjuk rasa, Senin (10/5/2021).
Hal ini karena THR dan dana normatif lainnya yang tak kunjung turun.
Salah satu koordinator unjuk rasa dari Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Novy mengatakan, sebelumnya banyak karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Namun, upah pekerja sebagai karyawan dan THR tak kunjung diberikan kepada karyawan.
Baca juga: Disnakertrans Jabar Sebut Ada 92 aduan dan 71 Perusahaan yang Diadukan Terkait Pembayaran THR 2021
"Banyak pekerja disini yang di PHK beberapa saat lalu, tapi sebelumnya sudah bekerja terlebih dahulu. Tapi dana pesangon dan THR belum turun. Padahal perusahaan ini sudah mau tutup," katanya saat ditemui, Senin (10/5/2021).
Sebelumnya, pihak karyawan sudah melalukan pelaporan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Berdasarkan putusan PHI, perusahaan mengumumkan akan tutup permanen.
"Kita sebelumnya melakukan pengajuan ke PHI, dan disimpulkan akan tutup permanen,"
Kendati demikian, pihak PT. Masterindo Jaya Abadi keberatan dengan pesangon yang harus diberikan kepada para pekerja dengan nominal Rp 118 Miliar.
Terkait hal tersebut, Novy mengatakan pihak perusahaan kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Perusahaan keberatan dengan nilai pesangon yang katanya tidak sesuai fakta di lapangan, padahal kita sudah ajukan sesuai fakta juga," ujarnya.
Baca juga: Hingga H-3 Lebaran, Belum Ada Laporan Perusaahan di Sumedang yang Tidak Bisa Membayar THR
Menurut Novy, pihak perusahaan belum memberikan pesangon karena menunggu kasasi.
"Pihak managemen belum memberikan pesangon katanya nunggu kasasi, terus dana lainnya gimana, harus nunggu kasasi juga," kata dia.
Pada perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya, karyawan dengan masa kerja diatas delapan tahun wajib diberi pesangon senilai sembilan kali gaji dengan tambahan 15 persen gaji selama masa kerja.
Namun, saat tiba waktunya pembayaran pesangon, pihak perusahaan tidak membayarkan hal tersebut.
Selain pesangon dan THR, Novy mengatakan, pihaknya menuntut hak normatif lainnya seperti sisa cuti tahunan dan cuti hamil.
Dalam unjuk rasa tersebut, Novy mengatakan, karyawan yang turun berjumlah kurang lebih 900 orang.
Mereka berkumpul di depan perusahaan menuju Jalan Oten dan Jalan Ciumbuleuit kota Bandung yang merupakan kediaman pemilik perusahaan.
Baca juga: Berapa THR 2021 yang Diterima Presiden Jokowi? Intip Nominalnya
"Jumlah karyawan yang turun sebanyak 900 orang, menuju kediaman pemilik perusahaan,"
Dengan dilakukannya unjuk rasa ini, Novy atas nama semua karyawan berharap pesangon dan dana lainnya segera dibayarkan.
"Saya harap pihak perusahaan menepati janjinya, bayarkan pesangon dan dana lainnya, dimana dana tersebut sangat dibutuhkan untuk bertahan hidup."