Ramadan 1442 H

Perempuan Kerjakan Itikaf di Masjid Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan Kata Ustaz Adi Hidayat

Pada umumnya itikaf lebih utama dikerjakan oleh kaum laki-laki. Namun bagaimana dengan kaum perempuan? apa hukum melaksanakan itikaf? Begini kata

Editor: Hilda Rubiah
Ilustrasi Ari Ruhiyat
Ilustrasi Berdoa 

TRIBUNJABAR.ID - Jelang hari-hari terakhir Ramadan, muslim ramai pergi ke masjid untuk melakukan itikaf.

Itikaf artinya fokus untuk ibadah dan menahan diri dari berbagai kegiatan rutin yang biasanya dikerjakan.

Pada umumnya itikaf lebih utama dikerjakan oleh kaum laki-laki.

Namun, bagaimana dengan kaum perempuan? lantas apa hukum itikaf ?

Baca juga: Kata-kata Mutiara Islami dan Quotes Malam Lailatul Qadar, Cocok Dibagikan ke Orang-orang Terdekat

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan secara gamblang hukum dan ketentuan itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan.

Dikutip dari tayangan Info Singkat, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum itikaf adalah sunnah muakkad.

"Itikaf itu disunnahkan, sunnah muakkad," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Lalu ia menjelaskan hukum sunnah tersebut berlaku bagi semua umat muslim termasuk muslimah dengan syariatnya.

Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat, hukum itikaf itu pun berlaku bagi muslimah yang memiliki waktu luang sesuai ketentuan syariatnya.

Sementara bagi kaum laki-laki itikaf di masjid tidak ada persoalan.

Baca juga: Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri atau Mewakilkan Keluarga, Lengkap Huruf Latin

Namun bagi kaum perempuan paling tidak, ada 3 syarat yang disepakati ahli fiqih, kata Ustaz Adi Hidayat.

1. Terbebas dari fitnah

Maksud terbebas dari fitnah adalah bila ia itikaf di masjid, jangan sampai menimbulkan fitnah.

Suaminya di rumah sementara istrinya ke masjid.

Seorang istri itikaf sendiri di masjid tidak diperkenankan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved