Hikmah Ramadan
Hikmah Ramadan oleh Sekretaris PW Muhammadiyah Jawa Barat: Tentang Shaum Paripurna
Allah mengharapkan dari syariat shaum secara fiqhiyyah itu sebagai cara Allah untuk mendidik hamba-Nya agar memiliki karakter agung, mulia, dan utama.
Oleh Jamjam Erawan
SECARA fiqhiyyah, shaum dimaknai sebagai suatu perbuatan yang mengharuskan pelakunya menahan makan, minum, dan jima’ sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Jika makna shaum seperti ini, anak kecil pun sudah banyak yang bisa melakukannya.
Padahal sejatinya Allah mengharapkan dari syariat shaum secara fiqhiyyah itu sebagai cara Allah untuk mendidik hamba-Nya agar memiliki karakter yang agung, mulia, dan utama.
Baca juga: Berkah Ramadan untuk Ketua MUI Tingkat Desa di Ciamis, Pemkab Serahkan 100 Motor Baru
Hal ini sebagaimana isyarat hadis Nabi saw: Barang siapa tidak meninggalkan kata-kata dusta dan beramal dengannya, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya (HR Bukhari).
Berapa banyak orang yang shaum, tapi tidak dapat apa-apa dari ibadah shaum-nya itu kecuali hanya lapar dan haus (HR Tirmidzi dishahihkan oleh Al Bani).
Shaum itu bukan hanya menahan makan dan minum, tapi harus mampu menahan dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan kotor (HR Tirmidzi).
Imam al Baidhawi ketika memberikan syarah pada hadis di atas menandaskan bahwa maksud disyariatkannya shaum itu bukan sekadar menahan diri dari rasa lapar dan haus saja, tetapi harus diikuti oleh pengekangan syahwat dan menundukkan al nafsu al amarah bi al su, nafsu yang menyuruh kepada keburukan agar taat pada al nafsu al muthma’innah, nafsu yang baik dan tenang.
Jika ini tidak terpenuhi, maka shaum-nya tidak paripurna, tidak akan dilihat alias tidak diterima oleh Allah swt.
Ibnu Qayyim al Jauziyah telah berkata: orang yang shaum paripuna itu adalah orang yang bukan hanya menahan makan, minum, dan jima’, tapi dia mampu menahan organ-organ tubuhnya dari perbuatan dosa; lidahnya dari berbohong, ucapan keji, dan palsu; perutnya dari makan dan minum yang syubhat, apalagi haram; dan kemaluannya mampu menahan dari perbuatan yang tidak senonoh.
Demikian pula amal perbuatannya memberikan manfaat bagaikan minyak kasturi yang dihirup oleh setiap orang yang duduk bersamanya.
Dengan demikian, orang yang shaum memberi manfaatkan kepada siapa pun yang bergaul dengannya, karena dia memberikan rasa aman di hati orang yang bergaul dengannya dari kepalsuan, kebohongan, kejahatan dan kezaliman.
Baca juga: Hari Puasa ke-26 Ramadhan, Jadwal Buka Puasa Bandung Raya Hari Ini 8 Mei 2021
Seorang ulama hadis terkemuka, Imam Sofyan Tsauri, menyebut ada sepuluh hal yang termasuk katagori al laghwu, sebagai uraian makna hadis orang yang shaum itu harus meninggalkan perbuatan yang sia-sia.
Di antaranya adalah
- orang yang bedoa untuk dirinya sendiri tapi tidak berdoa untuk kedua orang tua dan kaum muslimin;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jamjam-erawan-sekretaris-pw-muhammadiyah-jawa-barat.jpg)