Dua Daerah di Jabar Tak Boleh Salat Id di Masjid, Tak Ada Takbir Keliling di Malam Lebaran

Umat Islam di dua daerah di Jawa Barat ini terancam kembali tak diperkenankan menyelenggarakan salat Id berjamaah baik di masjid maupun di lapangan

Editor: Siti Fatimah
Dok Diskominfo Garut
ilustrasi- Umat Islam di dua daerah di Jawa Barat ini terancam kembali tak diperkenankan menyelenggarakan salat Id berjamaah baik di masjid maupun di lapangan terbuka. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -  Umat Islam di dua daerah di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Tasikmalaya, terancam kembali tak diperkenankan menyelenggarakan salat Id berjamaah baik di masjid maupun di lapangan terbuka pada Idulfitri tahun ini.

Larangan salat Id berjamaah ini berlaku menyusul status kedua wilayah tersebut yang masuk dalam zona merah (risiko tinggi) penularan Covid-19.

Tak hanya salat Id berjamaah, tempat-tempat wisata di kedua daerah itu juga diharuskan untuk kembali menghentikan operasi.

Baca juga: Terkait Salat Idul Fitri, Pemkab Sumedang Tunggu Keputusan Hasil Rapat dengan Forkopimda dan Ulama

"Sesuai arahan Kapolri, yang zona merah khususnya itu pariwisata akan ditutup," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Rabu (5/5).

Untuk wilayah yang tidak termasuk zona merah, pelaksanaan salat Idulfitri direkomendasikan diselenggarakan di masjid atau lapangan namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Hanya diikuti masyarakat setempat dan kapasitas terbatas sesuai anjuran satgas dan MUI setempat.

Pada salat Id nanti, khutbah juga dianjurkan untuk tidak terlalu lama.

Warga juga diminta tak bersalaman seusai melaksanakan salat Id.

Baca juga: KABAR BAIK, Salat Idul Fitri di Purwakarta Boleh Digelar di Masjid dan Lapangan, Ini Syaratnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, mengatakan, meski Kota Tasik masih dinyatakan masuk zona merah, mereka belum memutuskan apakah nanti akan menggelar salat Id berjemaah atau sebaliknya.

Keputusan akan tidaknya menggelar solat Id berjemaah akan menunggu evaluasi pekan terakhir.

"Iya menunggu evaluasi pekan terakhir status zona, apakah masih merah atau sudah oranye," kata Ivan, di Bale Kota, Rabu (5/5) sore.

Menurut Ivan, status pandemi Covid-19 Kota Tasikmalaya yang masih di zona merah ini sudah berlangsung sepekan yang lalu.

"Karenanya dalam pekan terakhir ini harus dilihat dulu apakah masih merah atau sudah oranye," ujar Ivan.

Baca juga: MUI Jabar izinkan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Berjamaah, Tapi Larang Kegiatan Ini

Jika statusnya oranye maka salat Idulfitri di Masjid Agung akan diperbolehkan. Namun jika masih merah harus ditiadakan, sesuai arahan Mendagri," ujarnya kepada Tribun Jabar, kemarin.

Jika masih merah dan salat Id di Masjid Agung ditiadakan, kata Sekda, warga masih bisa salat Id berjemaah di kampung masing-masing.

"Asalkan selalu ketat menjaga protokol kesehatan," kata Ivan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved