Hadirkan PUSKESOS, Dinsos Kota Bandung Beri Kemudahan Warga Dalam Mengurus Persoalan Sosial
Verifikasi dan validasi data pun akan dilakukan secara periodik oleh Pemerintah Kota Bandung
Penulis: Cipta Permana | Editor: bisnistribunjabar
"Adapun tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung untuk memenuhi hak warga miskin dan orang tidak mampu tersebut, diantaranya, menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak; menyediakan pelayanan perumahan; menyelenggarakan penyediaan pelayanan kesehatan, baik dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif; memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa; menyediakan akses kesempatan kerja dan berusaha; dan menyelenggarakan pelayanan sosial," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa, data warga miskin dan orang tidak mampu di Kota Bandung berdasarkan hasil rekapitulasi DTKS Pemerintah Pusat per Oktober 2020 lalu, telah mencapai 139 ribu jiwa. Data inilah yang selama ini menjadi target sasaran dari strategi penanggulangan kemiskinan, sekaligus para penerima hak bantuan sosial yang dikucurkan baik dari Pemerintah Kota, Provinsi, maupun Pemerintah Pusat.
"Meskipun jumlah warga miskin dan orang tidak mampu itu bersumber dari Pemerintah Pusat melalui DTKS, tetap saja kami harus berkoordinasi dengan aparat pemerintah di tingkat kewilayahan, bahkan RT dan RW guna melakukan verifikasi dan validasi data ril, bagi mereka yang berhak menerima bantuan sosial. Oleh karena itu, peran serta aparat kewilayahan menjadi kunci dari keakuratan data ril masyarakat miskin Kota Bandung yang telah terfasilitasi di Puskesos yang ada di tiap Kelurahan se-Kota Bandung," ujar Tono.
Tono menambahkan, karena DTKS menjadi satu-satunya acuan data warga miskin, maka bagi warga miskin dan orang tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS wajib mendaftarkan dirinya.
Terdapat dua mekanisme pendaftaran yang dapat ditempuh oleh yang bersangkutan yaitu, Pertama, melaporkan kondisi diri dan keluarganya kepada lurah setempat melalui RT/RW untuk menjadi bahan musyawarah kelurahan (muskel). Kemudian hasil dari muskel tersebut dibuat berita acara dan diusulkan ke Dinsosnangkis Kota Bandung agar dimasukan dalam DTKS.
Kedua, yang bersangkutan mendaftarkan diri dengan cara mengunggah data diri kedalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kemensos. Namun, untuk dapat mengakses ini perlu dibantu oleh satuan tugas verifikasi dan validasi data Puskesos yang ada di tiap kelurahan.
"Disamping warga melakukan pelaporan atau pendaftaran, dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan ini pun diatur terkait kewajiban dari setiap lurah untuk mencari dan mendata warga miskin melalui RT/RW di wilayahnya, serta menyelenggarakan muskel minimal seminggu sekali, bahkan bila diperlukan dalam situasi tertentu muskel itu dapat digelar lebih dari satu kali dalam seminggu. Karena DTKS ini akan menjadi satu-satunya cara warga miskin untuk memperoleh bantuan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan penyaluran bantuan subsidi pemerintah lainnya," ucapnya.
Dengan demikian, terkait pendataan warga miskin di Kota Bandung ini cukup dilakukan di tingkat kelurahan, melalui RT/RW wilayahnya masing-masing. Kemudian data tersebut, dilaporkan ke Kecamatan dan kembali dilakukan verifikasi dan validasi data melalui petugas pengumpul data yang ditunjuk atau di angkat secara resmi oleh pemerintah.
Verifikasi dan validasi data pun akan dilakukan secara periodik oleh Pemerintah Kota Bandung untuk dilaporkan ke Pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
"Untuk itu, kami berharap agar masyarakat miskin dan orang tidak mampu yang membutuhkan pelayanan sosial tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinsosnangkis Kota Bandung atau kecamatan, karena cukup sampai tingkat kelurahan dimana Puskesos berada, yang lebih dekat diakses masyarakat. Selain itu, di sana (Puskesos) juga, sudah dilengkapi dengan SLRT, sehingga semua persoalan kebutuhan pelayanan sosial, akan dapat langsung dilayani secara optimal di sana," katanya. (Cipta Permana)
