Hadirkan PUSKESOS, Dinsos Kota Bandung Beri Kemudahan Warga Dalam Mengurus Persoalan Sosial
Verifikasi dan validasi data pun akan dilakukan secara periodik oleh Pemerintah Kota Bandung
Penulis: Cipta Permana | Editor: bisnistribunjabar
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penanganan masalah kesejahteraan sosial masyarakat yang kerap menjadi pekerjaan rumah sepanjang tahun bagi Pemerintah Kota Bandung, tidak hanya harus diselesaikan oleh Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis), melainkan dibutuhkan upaya koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas dari seluruh perangkat daerah yang ada.
Untuk itu Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang penanggulangan kemiskinan, sebagai sebuah landasan dari regulasi dari langkah-langkah strategis, sistematis, terpadu dan terencana dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.
Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung, Tono Rusdiantono mengatakan, peningkatan kesejahteraan rakyat merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945. Maka, dalam Perda penanggulangan kemiskinan tersebut, salah satu aspek yang perlu ditingkatkan adalah terkait pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberdayaan masyarakat.
"Dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut, salah satu aspek yang perlu kita kuatkan adalah bagaimana memberikan pelayanan pemberian kebutuhan dasar dan pelayanan pemberdayaan bagi warga miskin dan tidak mampu, sebagaimana wujud hadirnya keberpihakan pemerintah atau good government terhadap warga miskin atau pro poor," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinsosnangkis, Jalan Cipamokolan Nomor 109, Derwati, Kota Bandung, Rabu (28/4/2021).
Tono menuturkan, dengan hadirnya Perda tersebut, selain akan mengakomodir strategi penurunan tingkat kemiskinan di Kota Bandung, tetapi juga mengintegrasikan
setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Bandung.
Adapun ruang lingkup dari regulasi tersebut, lanjutnya, mengatur berbagai hal yang terangkum dalam sembilan aspek penanggulangan kemiskinan, yaitu, sasaran dan pendataan penduduk miskin serta orang tidak tidak mampu yang menjadi landasan dasar sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS); kedua, hak dan tanggung jawab penduduk miskin dan orang tidak mampu; ketiga, hak dan tanggung jawab dari Pemerintah Kota Bandung;
Keempat, strategi penanggulangan kemiskinan daerah; kelima, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan; keenam, koordinasi penanggulangan kemiskinan; ketujuh, partisipasi masyarakat; kedelapan, pembinaan dan pengawasan; dan kesembilan, pembiayaan.
"Terkait ruang lingkup strategi penanggulangan kemiskinan daerah, meski data itu dasarnya adalah DTKS, tapi teknisnya mengacu pada masing-masing satuan perangkat daerah (SKPD), misalnya aspek Dinas Pendidikan yang mengatur bagaimana warga miskin tetap dapat bersekolah, kemudian Dinas Kesehatan yang mengatur bagaimana warga miskin tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara baik, dan lain sebagainya" ucapnya.
Tono menuturkan, terkait pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, upaya yang telah dilakukan Dinsosnangkis Kota Bandung yaitu, telah dibuatnya beberapa layanan aplikasi pelayanan yang tersistem dan terintegrasi, diantaranya Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang tersebar di 151 Kelurahan di Kota Bandung dan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), yang keduanya telah dibuat pihaknya sebelum Perda penanggulangan kemiskinan itu diluncurkan.
Disamping itu, untuk ruang lingkup koordinasi penanggulangan kemiskinan itu, menjadi ranah tugas dan fungsi dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Daerah yang didalamnya melibatkan unsur pemerintah, swasta, masyarakat, dan stakeholder lainnya yang saling terintegrasi satu sama lain. Sedangkan, ruang lingkup pembiayaan yaitu, APBD Pemerintah Kota Bandung dan CSR dari pihak perusahaan swasta.
Tujuan dari Perda Penanggulangan Kemiskinan ini pun terbagi dalam beberapa hal diantaranya, meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha dari penduduk miskin dan orang tidak mampu; memperkuat peran penduduk miskin dan orang tidak mampu dalam pengambilan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar; mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik dan sosial yang memungkinkan dapat memperoleh kesempatan dalam pemenuhan hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; memberikan rasa aman, terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat.
"Termasuk mengatur terkait terjaminnya konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan, guna tercapainya penurunan jumlah penduduk miskin dan orang tidak mampu di Kota Bandung," ucapnya.
Dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan inipun, lanjutnya diatur terkait hak dan tanggung jawab dari warga miskin dan orang tidak mampu.
Terkait hak yang dimiliki warga miskin dan orang tidak mampu diantaranya meliputi, memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan; memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya; mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya; mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial, dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya; dan memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.
Sedangkan tanggung jawab warga miskin dan orang tidak mampu, diantaranya, wajib menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya; meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat; memberdayakan dirinya agar mandiri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam upaya penanganan kemiskinan; dan berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan bagi yang mempunyai potensi.
