Mudik Lebaran Dilarang, Perusahaan Angkutan Menjerit, ''Dari Mana Bayar Pajak dan KIR?''
Kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah berdampak pada ekonomi masyarakat, terutama sopir angkutan umum.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah berdampak pada ekonomi masyarakat, terutama sopir angkutan umum.
Neneng Djuraidah, Ketua Organda Kota Bandung, mengatakan, ada ribuan sopir angkutan yang terdampak akibat larangan mudik tahun ini.
"Jumlahnya ribuan, karena angkutan kota saja jumlahnya sudah 5.521, taksi dua ribuan," ujar Neneng di Balai Kota Bandung, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Cegah Mudik Lebaran 2021, Ketua Satgas Covid-19 Minta Provider Tambah Kapasitas Jaringan Internet
Baca juga: ASN Kota Bandung yang Nekat Mudik Lebaran, Siap-Siap TKD Dipotong 50 Persen
Selain sopir angkutan, kata Neneng, perusahaan angkutan juga bakal terdampak karena harus tetap membayar pajak serta KIR-nya meski kendaraannya tidak beroperasi.
"Kita tidak melayani masyarakat, kita pajaknya minta dibebaskan, KIR-nya juga."
"Jadi kita mau bayar dari mana untuk kehidupan karyawan dan pembayaran yang memang jadi kewajiban kita mau dari mana."
"Pemerintah tolong perhatikan itu," katanya.
Neneng mengatakan, sampai saat ini belum ada solusi apa pun dari pemerintah.
Pihaknya berencana melayangkan surat ke Pemerintah Kota Bandung agar mendapat keringanan.
"Belum ada solusi apa pun dari pemerintah, mau seperti apa. Kami baru akan sampai kan keluhan ini," ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan, larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Selama larangan mudik, kata Ema, terminal, stasiun, dan bandara diberhentikan operasionalnya secara terbatas. (*)