Masih Ada Perusahaan Kesulitan, Terpaksa Jual Aset untuk Bayar THR

70 persen pengusaha melakukan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit dan mereka kesulitan untuk membayar THR

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi THR- 70 persen pengusaha melakukan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit dan mereka kesulitan untuk membayar THR. Bahkan ada perusahaan terpaksa jual aset untuk bayar THR. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Melalui surat edaran  Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/14/2021 mewajibkan pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara penuh tanpa dicicil.

Menanggapi hal ini Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Barat, Cucu Sutara mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima tembusan surat penangguhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. 

"Artinya di Jabar masih aman," ujar Cucu dalam diskusi Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB): Menanti THR 2021 di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kamis (29/4/2021). 

Baca juga: Perusahaan yang Tidak Bayar THR Bisa Didenda 5 Persen Dair Nilai THR, Ini Penjelasannya

Cucu menjelaskan, pembayaran THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan pemerintah.

Bila tidak, pengusaha akan dikenai denda 5 persen. 

Untuk itu, pihaknya mengimbau semua pengusaha untuk membayar THR, meskipun kondisi perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemi Covid-19. 

"Yang sakit saat ini pengusaha. ASN tidak terkena dampak. Akademisi tidak terkena dampak. Tapi kami sangat terdampak," ujar Cucu. 

Baca juga: THR PNS 2021 Tak Dibayarkan Penuh, Insentif Kinerja dan Tunjangan Kinerja Ditiadakan

Informasi yang diperoleh dirinya dari perbankan, sebanyak 70 persen pengusaha melakukan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit. 

Itu artinya, mereka kesulitan untuk membayar THR.

Untuk membayar THR tersebut, banyak perusahaan yang menjual aset hingga memaksimalkan restrukturisasi. 

"Kita punya program peyelamatan, pemulihan, dan penormalan. Namun kondisi sekarang, banyak aset yang dijual, karyawan di rumahkan. Jangankan pemulihan, penyelamatan pun belum berhasil," katanya.

Baca juga: Disnaker Provinsi Jabar Sidak PT Keintech, Terima Laporan Isu Karyawan Diintimidasi soal THR

Bahkan Cucu membeberkan saat ini terdapat 700 hotel di Jabar yang mau dijual, ekspor pun menurun. Bahkan dari sisi transportasi, pariwisata, mengalami minus. 

"Jadi kalau ada yang berkata investasi meningkat, coba buktikan yang mana. Sebab ekspor bukan dari Jabar tapi Cengkareng. Karena Patimban dan BIJB belum optimal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) Rachmat Taufik Garsadi memastikan perusahaan terdampak Covid- 19 pun wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.

Baca juga: PNS HARUS SABAR, THR Tak Jadi Cair Hari Ini, Berikut Jadwal Teranyarnya Kata Sri Mulyani

Taufik mengatakan, mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021, perusahaan yang terdampak Covid-19 harus melakukan dialog dengan bupati/walikota.

"Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini. Tapi tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari," ucap Taufik 

Ia menegaskan, tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mencicil THR bagi karyawannya.

Pasalnya, kondisi tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun lalu, yang dimana aktivitas ekonomi tahun ini sudah mulai kembali bergeliat.

Baca juga: THR Harus Dibayarkan H-7 Lebaran, Jika Terlambat, Ini Sanksinya

Selain itu, pemerintah pun telah melakukan relaksasi terkait ekonomi, pajak, listrik bahkan di ruang perbankan. 

"Tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi Covid-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian hari rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi," katanya.

Ia pun mengingatkan adanya denda bagi pengusaha yang telat membayar THR, denda itu sebesar 5 persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. 

Saat ini terdapat 50 ribu lebih perusahaan yang terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan (WLKP). 

"Mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahnnya, tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK," ujarnya. 
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved