Tukang Es Buat Uang Palsu

5 Fakta Tukang Es Krim Keliling di Tasik Buat Uang Palsu, Mulai Januari 2021, Dijual ke 2 Daerah Ini

Ini sejumlah fakta-fakta tukang es krim keliling di Tasik membuat dan mengedarkan uang palsu.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Ratusan lembar upal disita dari tersangka TN (44), tukang es krim keliling di Kota Tasikmalaya. Uang palsu dipasarkan secara online. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Seorang tukang es krim keliling di Kota Tasikmalaya harus berusang dengan polisi.

Di rumahnya, ia membuat uang palsu.

Uang yang sudah dicetaknya jumlahnya Rp 40 juta lebih.

Begini fakta-fakta tukang es krim keliling di Kota Tasikmalaya bisa membuat uang palsu (upal) berbagai pecahan.

Baca juga: Ini Kronologi Tukang Es Krim Keliling Membuat Uang Palsu dan Ditangkap Polisi

Baca juga: Tersangka TN, Tukang Es Krim Keliling, Bikin Uang Palsu Cukup dengan Printer dan Kertas HVS

1. Dimulai Januari 2021

Tersangka berinisial TN (44), warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Dari tersangka petugas menemukan upal senilai Rp 40.040.000 berupa pecahan palsu Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000 serta Rp 5.000.

"Awal tahun 2021 tepatnya bulan Januari, tersangka mulai membuat upal berbagai pecahan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, di Mapolres, Rabu (28/4).

2. Belajar dari Konten Video

Sebelumnya ia membeli printer serta kertas HVS. Sementara teknik pembuatan upal ia pelajari dari sejumlah konten Youtube.

Awal membuat yakni dengan melakukan scan terhadap empat pecahan uang asli. Hasil scan lalu dicetak dalam printer dan menggunakan kertas HVS.

Setelah proses pencetakan kedua permukaan selesai, upal kemudian digunting sesuai ukurannya. 

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan. (tribunjabar/firman suryaman)

3. Dipasarkan Online

Hingga kasus ini terungkap, tersangka sudah berhasil mencetak upal senilai lebih dari Rp 40 juta. Lalu memasarkannya secara online.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved