Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Tidak Datang di Persidangan, Alasan Dianggap Tidak Rasional
Saksi kunci sekaligus korban penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, Ardiansyah, menolak hadir di persidangan.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Saksi kunci sekaligus korban penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, Ardiansyah, menolak hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandungm Selasa (20/4/2021).
Sedianya, Ardiansyah dihadirkan oleh jaksa Kejati Jabar untuk memberi kesaksian ihwal peristiwa yang dialaminya itu.
"Surat panggilan ke Ardiansyah sudah disampaikan namun yang bersangkutan tidak mendapat izin dari perusahaan tempat dia bekerja. Untuk itu, kami akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Ardiansyah," ucap Suharja, jaksa Kejati Jabar.
Ardiansyah disebut-sebut sebagai pengemudi taksi online.
Dia dianiaya pada 4 September 2018 di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Pelaku penganiayaannya adalah Habib Bahar.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang yang Ngaku Nabi Ke-26 Telah Ditetapkan Tersangka, Polisi Buru Keberadaannya
Baca juga: Pakai Ganja Sejak Lulus SMA, Artis Jeff Smith Tak Setuju Dimasukkan Narkotika Golongan Pertama
Saat itu, Ardiansyah diminta antar istri Bahar, Jihana Rokaya, untuk berbelanja ke Pasar Esemka di Jakarta Pusat.
Namun, karena macet, keduanya sampai ke rumah larut malam.
Melihat keduanya pulang malam, Bahar murka dan menganiaya Ardiansyah.
Mendengar permintaan jaksa, tim kuasa hukum Habib Bahar menolak tim jaksa hanya membacakan keterangan Ardiansyah di BAP.
"Kami keberatan karena seharusnya dihadirkan untuk mengungkap fakta dan kebenarannya," ucap Ichwan Tuan Kotta.
Ketua majelis hakim, Surachmat, sempat bermusyawarah dengan dua hakim anggotanya ihwal ketidakhadiran saksi.
Baca juga: ADA APA Gubernur Jabar dan Jatim Bertemu di Gedung Sate Malam-malam, Terkait Pilpres 2024?
Baca juga: Jangan Coba-coba Ngabuburit di Rel Kereta Api, Bukan Cuma Bahaya, Bisa Kena Denda, Ini Aturannya
Baca juga: Tak Pernah Kalah Tampil di Piala Menpora, Progres Persib di Liga 1 2021 Dinilai Menjanjikan
"Kami perintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi ini dengan upaya paksa supaya saksi dihadirkan di persidangan," ucap Surachmat.
Menurut dia, tidak diizinkan datang ke persidangan oleh atasan langsung tempat dia bekerja dianggap tidak rasional.
"Tidak ada alasan warga negara menolak dihadirkan dengan alasan tidak ada persetujuan dari atasn. Setiap warga negara berhak dapat perlindungan hukum, jadi kami beri waktu satu minggu untuk hadirkan saksi," katanya. (*)