Jozeph Paul Zhang yang Ngaku Nabi Ke-26 Telah Ditetapkan Tersangka, Polisi Buru Keberadaannya

Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.

Editor: Giri
Istimewa
Youtuber Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. 

TRIBUNJABAR.ID - Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya kini masih terus memburu tersangka.

"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Ia menjelaskan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021).

Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, warganet yang mengaku nabi ke-26.

Polri menerima banyak laporan polisi yang memprotes konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube.

Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim.

Laporan itu didaftarkan pada 17 April 2021.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Pakai Ganja Sejak Lulus SMA, Artis Jeff Smith Tak Setuju Dimasukkan Narkotika Golongan Pertama

Baca juga: ADA APA Gubernur Jabar dan Jatim Bertemu di Gedung Sate Malam-malam, Terkait Pilpres 2024?

Baca juga: THR PNS Akan Dipercepat, Bakal Dibayar Penuh, Berikut Jadwal dan Jumlah Besarannya

Rusdi menjelaskan, Jozeph diduga kuat berada di Jerman.

Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.

Rusdi menjelaskan, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.

Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.

"Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya," tuturnya.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.

"Yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," paparnya.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.

Berada di Jerman

Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono diduga masih berada di Jerman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihak kepolisian masih terus mencari keberadaan pelaku.

"Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri."

Baca juga: Pedagang Buah Bawa Istrinya yang Berlumuran Darah Keliling Kota, Mengaku Tak Berniat Membunuh

Baca juga: Gempa Bumi Hari Ini, Tadi Pagi Gempa 6,4 Skala Magnitudo Guncang Nias, Warga Sempat Panik

"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," ucap Rusdi.

Rusdi memastikan penyidik Polri tengah terus berupaya menyelesaikan perkara ini.

Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas.

"Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri yang pertama Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol," jelasnya.

Tinggalkan Indonesia pada 2018

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang,tercatat meninggalkan Indonesia pada 2018.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara berkata, berdasarkan perlintasan Imigrasi, Joseph pada 11 Januari 2018 menuju Hong Kong.

“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang."

"Terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," ungkap Angga dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (19/4/2021).

Mengenai tindak lanjut atas Jozeph Paul Zhang, kata Angga, Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.

“Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim."

"Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini," terang Angga.

Baca juga: Ridwan Kamil Raih Penghargaan atas Pemanfaatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 tersebut. Polisi pun melengkapi dokumen penyidikannya.

"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," cetus Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Minggu (18/4/2021).

Agus menyatakan penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik."

"Data yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bareskrim Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama, https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/20/bareskrim-tetapkan-jozeph-paul-zhang-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-penodaan-agama?page=all.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved