Jozeph Paul Zhang yang Ngaku Nabi Ke-26 Telah Ditetapkan Tersangka, Polisi Buru Keberadaannya
Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.
"Terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," ungkap Angga dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (19/4/2021).
Mengenai tindak lanjut atas Jozeph Paul Zhang, kata Angga, Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.
“Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim."
"Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini," terang Angga.
Baca juga: Ridwan Kamil Raih Penghargaan atas Pemanfaatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 tersebut. Polisi pun melengkapi dokumen penyidikannya.
"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," cetus Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Minggu (18/4/2021).
Agus menyatakan penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.
Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik."
"Data yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bareskrim Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama, https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/20/bareskrim-tetapkan-jozeph-paul-zhang-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-penodaan-agama?page=all.