Jozeph Paul Zhang yang Ngaku Nabi Ke-26 Telah Ditetapkan Tersangka, Polisi Buru Keberadaannya
Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.
"Yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," paparnya.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran SARA.
Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.
Berada di Jerman
Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono diduga masih berada di Jerman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihak kepolisian masih terus mencari keberadaan pelaku.
"Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri."
Baca juga: Pedagang Buah Bawa Istrinya yang Berlumuran Darah Keliling Kota, Mengaku Tak Berniat Membunuh
Baca juga: Gempa Bumi Hari Ini, Tadi Pagi Gempa 6,4 Skala Magnitudo Guncang Nias, Warga Sempat Panik
"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," ucap Rusdi.
Rusdi memastikan penyidik Polri tengah terus berupaya menyelesaikan perkara ini.
Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas.
"Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri yang pertama Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol," jelasnya.
Tinggalkan Indonesia pada 2018
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang,tercatat meninggalkan Indonesia pada 2018.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara berkata, berdasarkan perlintasan Imigrasi, Joseph pada 11 Januari 2018 menuju Hong Kong.
“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang."