Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Log In di eform.bri.co.id/bpum
Begini cara mengecek penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta secara online.
TRIBUNJABAR.ID - Begini cara mengecek penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta secara online.
Anda dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.
Setelah login eform.bri.co.id/bpum, masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.
BLT UMKM diberikan kepada WNI yang bukan aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Selain itu, ada persyaratan lainnya yang perlu diperhatikan.
Nah, untuk mendapatkan BLT UMKM, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kemudian, usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga: Dua Pria Bandung Teror Anak Bupati Brebes, Disuruh Turun Malah Acungkan Pisau ke Polisi Lalu Kabur
Baca juga: Alasan Amanda Andin Manopo Jualan Mukena dan Kerudung di Momen Puasa Meski Bukan Seorang Muslim
Baca juga: Persib Tak Ingin Imbang, PS Sleman Siap Melakukan Segala Cara untuk Jadi Penantang Persija di Final

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."
"Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."
"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," ucapnya.
"Banpres memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Pada tahun 2021 ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta