Ramadan 1442 H
CATAT! 8 Wilayah Aglomerasi yang Dapat Izin Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021, Berikut ini Ketentuannya
Pemerintah berkomitmen kembali mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021. Kendati demikian, ada beberapa wilayah yang mendapat pengecualian
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
- Mojokerto
- Surabaya
- Sidoarjo
- Lamongan
Wilayah 8
- Makassar
- Sungguminasa
- Takalar
- Maros

Baca juga: VIRAL DI MEDIA SOSIAL Video Kecelakaan saat Balapan Liar di Tasik Pembalap Ndelosor Nyaris Terlindas
Baca juga: Si Cinta Atalia yang Sedang Menjalani Isolasi Mandiri Terharu, Ini yang Dilakukan Ridwan Kamil
Operasional Kereta Api
Bagi pemudik pengguna transportasi kereta api perkotaan diberlakukan 4 wilayah aglomerasi, di antaranya:
1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Perlu jadi catatan, pengecualian beberapa wilayah aglomerasi ini diberlakukan dengan syarat dan ketentuan.
Pegerakan masyarakat di wilayah aglomerasi tersebut juga dibolehkan dengan ketentuan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.
Demikian, pergerakan masyarakat juga diperbolehkan hanya dalam wilayah aglomerasi tidak sampai keluar wilayah yang ditetapkan.
Nantinya, ada beberapa titik tertentu yang akan memeriksa kelengkapan setiap pelaku perjalanan.
Beberapa titik tempat pemeriksaan itu di antaranya:
- Pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area
- Perbatasan kota besar
- Titik pengecekan (check point) titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Petugas akan memeriksa kelengkapan izin, di antaranya:
- Membawa Surat Izin Perjalanan atay Suran Izin Keluar/Masuk (SIKM).
- Kemudian, warga juga membawa Surat Keterangan Negatif Covid-19
Bagi yang melanggar aturan mudik ini maka diberlakukan sanksi.
Pemudik akan diminta memutar balik ke daerah asal, atau sanksi lainnya berupa denda, sanksi sosial hingga kurungan atau pidana.
Aturan larangan mudik dikecualikan bagi beberapa pengendara dengan ketentuan berikut:
- Pengendara adalah Distributor Logistik
- Perjalanan Dinas
- Kunjungan anggota keluarga yang sakit / meninggal
- Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang
- Pelayanan kesehatan darurat
(TribunJabar.id)
Mudik Sebelum 6 Mei 2021 Diperbolehkan
Polri merevisi pernyataan yang memperbolehkan masyarakat mudik sebelum pemberlakuan larangan mudik lebaran yang dimulai sejak 6-17 Mei 2021.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Jumat (16/4/2021), warga yang nekat mencuri start mudik sebelum 6 Mei 2021 bakal dikarantina.
Para pelanggar aturan larangan mudik itu akan dikarantina lima hari.
"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik," kata Irjen Istiono, Jumat (16/4/2021).
Lokasi karantina para pelanggar, ucapnya, bukan di rumah masing-masing tapi di tempat yang disediakan pemerintah daerah setempat.
"Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19," katanya.
Ia merevisi pernyataannya beberapa waktu lalu yang memperbolehkan warga mudik sebelum pemberlakuan larangan mudik lebaran selama 6-17 Mei 2021.
"Sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh. Kita sekat itu," kata Irjen Istiono, Kamis lalu.
Dalam lanjutan pernyataan itu, Irjen Istiono mengatakan polisi hanya menyosialisasikan larangan mudik sebelum 6 Mei.
Sementara itu Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito juga mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal larangan mudik 6-17 Mei, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.
"Karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," kata Wiku, Kamis lalu.
Wiku meminta kepala daerah menegakkan aturan emerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri. Sebelum 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021.
Aturan itu memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum 6 Mei 2021.
(Tribunnews)