Ramadan 1442 H

CATAT! 8 Wilayah Aglomerasi yang Dapat Izin Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021, Berikut ini Ketentuannya

Pemerintah berkomitmen kembali mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021. Kendati demikian, ada beberapa wilayah yang mendapat pengecualian

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
ist
Anggota Satlantas Polres Garut memeriksa pengendara yang melintasi Jalan Limbangan, Jumat (24/4/2020). Polisi akan meminta pengendara memutar arah jika bertujuan untuk mudik. 

TRIBUNJABAR.ID - Demi menekan penyebaran Covid-19, pemerintah berkomitmen kembali mengeluarkan kebijakan mudik lebaran 2021 ini.

Diberlakukannya pembatasan kegiatan bepergian atau larangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

Kendati demikian, ada beberapa wilayah yang mendapat pengecualian.

Pemerintah menetapkan sedikitnya 8 wilayah aglomerasi yang mendapat izin mudik lokal.

Baca juga: Kabar Gembira Lowongan Kerja Terbaru April 2021 di Kementerian PUPR untuk Lulusan S1, Daftar di Sini

Baca juga: Mulai 1 April 2021 Aturan Baru Perjalanan Domestik, Pastikan Kamu Punya Syarat Ini saat ke Luar Kota

Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten / kota yang berada di wilayah berdekatan.

Berikut inilah 8 wilayah aglomerasi yang mendapat izin mudik lokal pada 6-17 Mei 2021.

Wilayah 1

- Medan

- Binjai

- Deli Serdang

- Karo

Wilayah 2  ( Jabodetabek )

- Jakarta

- Bogor

- Depok

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved