Ramadan 1442 H
CATAT! 8 Wilayah Aglomerasi yang Dapat Izin Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021, Berikut ini Ketentuannya
Pemerintah berkomitmen kembali mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021. Kendati demikian, ada beberapa wilayah yang mendapat pengecualian
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID - Demi menekan penyebaran Covid-19, pemerintah berkomitmen kembali mengeluarkan kebijakan mudik lebaran 2021 ini.
Diberlakukannya pembatasan kegiatan bepergian atau larangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
Kendati demikian, ada beberapa wilayah yang mendapat pengecualian.
Pemerintah menetapkan sedikitnya 8 wilayah aglomerasi yang mendapat izin mudik lokal.
Baca juga: Kabar Gembira Lowongan Kerja Terbaru April 2021 di Kementerian PUPR untuk Lulusan S1, Daftar di Sini
Baca juga: Mulai 1 April 2021 Aturan Baru Perjalanan Domestik, Pastikan Kamu Punya Syarat Ini saat ke Luar Kota
Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten / kota yang berada di wilayah berdekatan.
Berikut inilah 8 wilayah aglomerasi yang mendapat izin mudik lokal pada 6-17 Mei 2021.
Wilayah 1
- Medan
- Binjai
- Deli Serdang
- Karo
Wilayah 2 ( Jabodetabek )
- Jakarta
- Bogor
- Depok