Ibu Muda di Aceh Tewas Overdosis, Diduga Dipaksa Buka Mulut, lalu Dicekoki Ekstasi oleh Oknum Polisi

Diduga tersangka memerintahkan korban membuka mulut dan diduga memasukkan pil ekstasi ke mulut korban.

ilustrasi narkoba 

Namun sebelum korban turun dari mobil jenis avanza warna silver itu, tersangka perintahkan kepada korban DL untuk membuka mulut diduga memasukan pil exstasi.

Disaat itu korban yang mulai terpengaruh dengan obatan diduga over dosis sempat terjatuh saat berjoget alias dugem, namun diangkat oleh tersangka dan korban diduga meninggal dunia.

Saksi RN memanggil tersangka KA untuk segera membawa korban DL ke RSU Sahuddin Kutacane.

Lalu, mereka menaikan korban ke dalam mobil Avanza warna silver.

Baca juga: Atalia Kamil Positif Covid-19, Sebelumnya Kontak dengan Banyak Orang, Atalia : Mohon Dimaafkan

Tiba-tiba mobil yang dikemudian tersangka KA mengalami mati mesin.

Kemudian korban diangkat dari mobil Avanza warna silver dan dinaikan ke mobil warna hitam dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.

Di perjalanan saksi RN memegang urat nadi korban, namun, denyut urat nadi korban sudah tidak ada dan korban diserahkan ke RSU Sahuddin Kutacane.

Lalu, saksi mengajak tersangka menjumpai ibu korban di Titi Panjang dan memberitahukan kepada keluarga korban di Lawe Sagu dan wali korban.

Kemudian saksi RN meminta kepada tersangka KA untuk bertanggung jawab terhadap musibah itu.

Dalam kasus kematian DL, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan mobil Avanza warna silver.

Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Masuk Parit di Tonjong Sukabumi, Ada Ibu Hamil di Dalamnya

Terhadap tersangka terancam dijerat dengan pasal 116 pasal 1 dan 1 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang pasal 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun.

Sedangkan pada ayat (2) mengatakan, dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal atau cacat permanen, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Miris! Mama Muda Diduga Tewas Saat Pesta Pil Ekstasi, Teman Dugem yang Oknum Polisi Jadi Tersangka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved