Ibu Muda di Aceh Tewas Overdosis, Diduga Dipaksa Buka Mulut, lalu Dicekoki Ekstasi oleh Oknum Polisi
Diduga tersangka memerintahkan korban membuka mulut dan diduga memasukkan pil ekstasi ke mulut korban.
TRIBUNJABAR.ID - Kematian seorang ibu muda di Kabupaten Aceh Tenggara sempat menyisakan misteri. Namun akhirnya misteri tersebut terungkap.
Belakangan diketahui, ibu muda berinisial DL (28) tersebut meninggal dunia akibat overdosis pil ekstasi.
Dilansir dari Serambinews.com, peristiwa berujung maut tersebut berawal ketika DL bersama rekannya mengunjungi sebuah kafe di kawasan Lawe Gerfer, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Di sinilah petaka itu dimulai.
Selain itu, meninggalnya DL ini juga menyebabkan seorang oknum polisi dari kesatuan Polres Aceh Tenggara berinisial KA yang menjadi teman dugem korban ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (16/4/2021).
Penetapan tersangka dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara yang dipimpin Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK, Kasat Narkoba Iptu Sabrianda dan dihadiri Kasat Reskrim, AKP Suparwanto SH di Mapolres Aceh Tenggara, Kutacane, Jumat (16/4/2021).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, kepada Serambinews.com, Sabtu (17/4/2021) membenarkan seorang oknum polisidi Polres Aceh Tenggara inisial KA dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya DL.
Baca juga: VIDEO-Hari Bhakti Pemasyarakatan, Petugas Lapas Kuningan Patungan Beli Sembako Untuk Dibagikan
Kata Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, diduga tersangka terlibat menggunakan narkoba jenis pil ekstasi dengan memerintahkan korban membuka mulut dan diduga memasukan pil ekstasi ke mulut korban.
Akibatnya, korban tidak sadarkan diri dan akhirnya terjatuh sehingga meninggal dunia dan mayatnya dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.
Menurut Kasat Narkoba, sebelumnya mereka melakukan pesta narkoba (dugem) bersama tersangka BLK di sebuah kafe di Lawe Gerger.
Korban menjemput rekan wanitanya berinisial RN dan mereka berdua dari rumah korban pergi ke arah sebuah kafe di Lawe Gerger di tengah perkebunan.
Korban mengajak RN karena ada ajakan dari tersangka untuk dugem lalu mereka pergi menuju Lawe Gerger.
Baca juga: Atalia Positif Covid-19, Istri Ridwan Kamil Itu Kini Kaget dan Bingung, Mengaku Tak Terasa Apa-apa
Dalam perjalan menuju lokasi di Lawe Gerger, tersangka bersama korban dan ditemani saksi RN membeli nasi goreng 10 bungkus bersama minuman air mineral di depan RSU Sahuddin Kutacane.
Selanjutnya mereka melakukan perjalanan dan mereka singgah di Desa Peranginan dengan membeli dua botol miras jenis anggur merah.
Setelah itu mereka berangkat dan mereka melakukan pesta dugem dengan membawa sound system yang diturunkan dari mobil dan meletakkan sound system tersebut di sebuah pondok di Lawe Gerger.
Namun sebelum korban turun dari mobil jenis avanza warna silver itu, tersangka perintahkan kepada korban DL untuk membuka mulut diduga memasukan pil exstasi.
Disaat itu korban yang mulai terpengaruh dengan obatan diduga over dosis sempat terjatuh saat berjoget alias dugem, namun diangkat oleh tersangka dan korban diduga meninggal dunia.
Saksi RN memanggil tersangka KA untuk segera membawa korban DL ke RSU Sahuddin Kutacane.
Lalu, mereka menaikan korban ke dalam mobil Avanza warna silver.
Baca juga: Atalia Kamil Positif Covid-19, Sebelumnya Kontak dengan Banyak Orang, Atalia : Mohon Dimaafkan
Tiba-tiba mobil yang dikemudian tersangka KA mengalami mati mesin.
Kemudian korban diangkat dari mobil Avanza warna silver dan dinaikan ke mobil warna hitam dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.
Di perjalanan saksi RN memegang urat nadi korban, namun, denyut urat nadi korban sudah tidak ada dan korban diserahkan ke RSU Sahuddin Kutacane.
Lalu, saksi mengajak tersangka menjumpai ibu korban di Titi Panjang dan memberitahukan kepada keluarga korban di Lawe Sagu dan wali korban.
Kemudian saksi RN meminta kepada tersangka KA untuk bertanggung jawab terhadap musibah itu.
Dalam kasus kematian DL, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan mobil Avanza warna silver.
Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Masuk Parit di Tonjong Sukabumi, Ada Ibu Hamil di Dalamnya
Terhadap tersangka terancam dijerat dengan pasal 116 pasal 1 dan 1 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang pasal 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun.
Sedangkan pada ayat (2) mengatakan, dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal atau cacat permanen, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Miris! Mama Muda Diduga Tewas Saat Pesta Pil Ekstasi, Teman Dugem yang Oknum Polisi Jadi Tersangka