Ramadan 1442 H
Apakah Mencicipi Makanan dan Kumur-kumur Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apakah mencicipi makanan, kumur-kumur, dan menggosok gigi membatalkan puasa?
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
Penjelasan hukum mencicipi makanan juga dijalsakan dalam rumaysho.com.
Ibnu Abbas mengatakan umat Islam yang sedang berpuasa tidak masalah mencicipi cuka selama tidak masuk ke kerongkongan.
لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ Fatawa, 25/266-267, Maktabah Syamilah).
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Sumedang Tahun Ini Ditetapkan Rp 30 Ribu
Lalu bagaimana dengan hukum menggososk gigi dan kumur-kumur.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Islam (MUI) Cholil Nafis mengatakan umat Islam boleh menggosok dan tidak membatalakan puasa.
"Kalau dilakukan sebelum Dhuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/4/2021).
Kendati demikian, jika menggosok gigi dilakukan selepas waktu Dhuhur, maka hukumnya berubah menjadi makruh.
"Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," ujar Cholil.
Lantas, bagaimana jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan?

Apakah puasanya batal?
Cholil mengatakan, jika air yang digunakan untuk berkumur setelah menggosok gigi ikut tertelan, maka hal itu membatalkan puasa.
"Kalau airnya ketelan, ya membatalkan puasanya. Karena tidak boleh masuk ke dalam," kata dia.