Dua Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap

Dua Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka Kasus Suap di Indramayu, Ade Barkah Pilih Ikuti Proses Hukum

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu

Ilham Rian/Tribunnews.com
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 asal Partai Golkar, Ade Barkah Surahman (ABS); dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA). 

TRIBUNJABAR.ID - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 asal Partai Golkar, Ade Barkah Surahman (ABS) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya ABS, KPK pun menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Dilansir dari Tribunnews.com, Ade Barkah Surahman nampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Ade BArkah pun menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Saya serahkan ke KPK aja, semua proses hukum kita ikuti," ucap Ade di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Sementara, Siti Aisyah Tuti Handayani yang mengekor Ade Barkah Surahman enggan menanggapi penahanan dirinya.

Baca juga: Kota Sukabumi Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah Warga & Satu Sekolah Rusak Tertimpa Pohon

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021," kata Lili.

Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.

Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.

Baca juga: VIDEO-Dua Anggota DPRD Jabar Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap di Indramayu dan Ditahan

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan swasta, Carsa ES.

Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved