Dua Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap
Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Suap, DPRD Jabar hormati proses hukum yang dijalani ABS
Ketua Badan Kehormatan DPRD mengatakan menghormati proses hukum yang dijalani Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman yang ditetapkan jadi tersangka
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Siti Fatimah
b. OMS (Omarsyah) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu
c. WT (Wempy Triyono) Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu
d. CAS (Carsa ES) swasta
Baca juga: Begini Reaksi Bos Persib Bandung tentang Wacana Liga 1 2021 Boleh Ada Penonton
Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim, tidak dibacakan) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu :
a. ABS (Ade Barkah Surahman) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024.
b. STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019
Menurut Lili, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP